Oleh : Ahmad Faisol
Toleransi menjadi
suatu hal yang terus menarik untuk didiskusikan dan dibahas. Karena belakangan
ini, kita tau bahwa agama menjadi sebuah nama yang terkesan membuat gentar,
menakutkan, dan mencemaskan. Agama di tangan para pemeluknya sering tampil
dengan wajah kekerasan, apalagi dalam beberapa tahun terakhir banyak muncul
konflik, intoleransi, dan kekerasan atas nama agama yang setiap hari kita lihat
dalam berita-berita di layar Televisi. Islam dihadapkan pada banyak kritikan,
yang dipublikasikan oleh orang-orang yang tidak senang dengan Islam. Sehingga realitas
kehidupan beragama yang muncul adalah saling curiga-mencurigai, saling tidak
percaya, dan hidup dalam ketidak harmonisan.
Sebelum masuk lebih
dalam pada pembahasan ini, perlu kita ingat kembali bahwa kita tinggal di
sebuah negara yang sangatlah besar yakni Indonesia. Jumlah penduduk menurut
badan statistik tahun 2017 sekitar 250 juta lebih jiwa, jumlah ini menempatkan
Indonesia sebagai negara terbesar ke-empat setelah Tiongkok, India, dan
Amerika. Ada 17.000 lebih pulau yang
membentang dari sabang sampai merauke, dengan 600 an lebih bahasa daerah dan
1.300 lebih suku berkumpul dan hidup berdampingan. Begitu juga dengan Agama, dalam
penjelasan pasal 1, UU No.1/PNPS/ tahun 1965, ada enam Agama yang diakui di
Indonesia yakni Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Khonghucu.
Data di atas,
menunjukkan bahwa kita memang kaya akan keberagaman. Kekayaan inilah yang
kemudian disatukan dalam semboyan “Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tapi
tetap satu jua). Yang termanifestasikan dalam Pancasila dan UUD 45 sebagai
landasan filosofis berbangsa dan bernegara. Ini artinya, Indonesia dari mulai
awal kemerdekaannya, para founding father kita sudah mempunyai gagasan
besar untuk membawa bangsa ini menjadi bangsa yang besar dalam bingkai
persatuan dan kesatuan. Jika kita mau membaca kembali tentang bagaimana
bijaknya para founding father menetapkan Pancasila sebagai dasar negara tanpa
menonjolkan atau bahkan mengkebiri kelompok tertentu.
Dalam pelajaran
sejarah SD dulu, guru sejarah kita kemudian berkisah bagaimana negara ini dijajah
dalam waktu yang sangat panjang. Akhirnya pada 17 Agustus 1945, Ir Soekarno dan
Moh Hatta membacakan teks proklamasi yang menjadi tanda bahwa kita telah merdeka.
Tetapi yang jarang kita ketahui adalah sepenggal kisah tentang eksistensi
Pancasila yang pada 22 Juni 1945 oleh BPUPKI kemudian disahkan dan
ditandatangani, dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Terdapat satu sila yang
kemudian muncul menjadi sebuah polemik karena dianggap terlalu sensitif, yakni
sila pertama “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya”. Muncul reaksi dari timur yang non Muslim agar tujuh
kata tersebut dihapus, kalau tidak akan timbul ancaman bahwa wilayah timur akan
memisahkan diri dari Indonesia. Mereka menganggap sila ini memprioritaskan
Islam dan mengkebiri agama lain. Ujian melalui polemik ini muncul bahkan sehari
setelah Indonesia merdeka. Disinilah kemudian terlihat sikap toleran dan
merangkul yang ditunjukkan oleh Wahid Hasyim, Ki Bagoes Hadikusuma, Kasman
Singodimejo, Muhammad Hatta, dan Teokoe Mohammad Hasan, dan lain-lain yang
sepakat bahwa tujuh kata tersebut dihapus dan diganti dengan “Ketuhanan yang
Maha Esa”.
Sikap toleran dan
siap hidup dalam keberagaman inilah yang perlu kita jaga, kita rawat dan
kembangkan dalam kehidupan sehari-hari. Toleransi yang dalam KBBI, bermakna
kelapang dadaan (menghargai, membiarkan, membolehkan)
terhadap pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, dll) yang berbeda dan
atau yang bertentangan dengan pendiriannya. Dalam bahasa inggris dimaknai dari ‘tolerance’ yang berarti sabar dan
kelapangan dada, adapun kata kerja transitifnya adalah ‘tolerate’ yang
berarti sabar menghadapi atau melihat dan tahan terhadap sesuatu,
sementara kata sifatnya adalah ‘tolerant’ yang berarti bersikap
toleran, sabar terhadap sesuatu. Sedangkan dalam bahasa arab istilah yang lazim dipergunakan sebagai padanan
kata dari toleransi adalah samâhah atau tasâmuh, yang dalam kitab
lisan al-arab dimaknai al-jûd (kemuliaan/ kebaikan), begitu juga
dalam kamus Munawwir di maknai sa’at al-sadr (lapang dada) dan tasâhul
(ramah, suka memaafkan). Ibnu hajar
Al-Asqalani dalam kitab Fath al-Barri juga memberikan makna toleransi
ini dengan kata as-sahlah yang artinya mudah. Sikap menerima dan
menghormati inilah yang menjadikan berbangsa dan bernegara menjadi rukun, yang
kemudian oleh UUD 45 No 8/9 tahun 2006 pasal I, didefinisikan sebagai keadaan hubungan sesama umat
beragama yang dilandasi sikap toleransi, saling pengertian, saling menghormati,
menghargai kesetaraan dalam pengamalan ajaran agamanya dan kerja sama dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Cita-cita kerukunan
inilah yang kemudian perlu untuk diinternalisasikan dalam komponen-komponen
pendidikan di Indonesia. Karena sampai saat ini pendidikan masih dipandang
sebagai sarana ampuh untuk memperbaiki peradapan, khususnya pendidikan Islam. Mengembangkan
sikap toleransi pada peserta didik di era sekarang ini, memang harus segera
dilakukan dan diperkuat kembali dengan menampilkan ajaran-ajaran Islam yang
toleran melalui kurikulum pendidikanya. Dengan tujuan agar peserta didik
menjadi faham dan mampu hidup dalam bingkai perbedaan agama maupun kebudayaan,
baik individual maupun kolompok serta tidak terjebak pada isu primordialisme
dan ekslusifisme kelompok agama dan budaya yang sempit. Karena memang
pada dasarnya manusia diciptakan dalam perbedaan agar saling mengenal satu sama
yang lain (QS. Al Hujurat: 13) sebagai sebuah sunnatullah, karena jika
Allah tidak menghendaki perbedaan, tentu kita semua (makhluk-Nya) tercipta
dalam bentuk dan wujud yang sama (QS. Yunus : 99).
Kegagalan pendidikan
Islam dalam persoalan SARA erat kaitanya dengan pengajaran agama yang
dilaksanakan secara ekslusif yakni agama diajarkan dengan cara menafikan hak
agama lain, seakan hanya agamanya sendiri yang benar dan mempunyai hak hidup,
sementara agama lain salah, tersesat dan terancam hak hidupnya. Tentu prinsip
ajaran Agama Islam adalah ajaran yang paling benar harus dipegang oleh setiap
Muslim, sebagaimana agama lain juga menganggap bahwa ajaran agamanyalah yang
paling benar. Tetapi Gus Dur (presiden ke-empat sekaligus tokoh pluralis)
mengajarkan bahwa hidup beragama di Indonesia itu layaknya sebuah rumah yang di
dalamnya terdapat kamar-kamar dimana setiap kamar punya satu TV, ada kamar
Islam, kamar kristen, Hindu dan sebagainya. Kita bebas “menonton TV”
masing-masing di kamar tersebut, dalam arti melaksanakan apa yang kita yakini
(beribadah). Tetapi jika seluruh penghuni kamar berkumpul diruang tamu, maka
hanya ada satu TV yang dilihat. yakni toleransi, saling menghargai, hidup rukun
dalam bingkai NKRI. Maka kita tidak boleh saling menyalahkan dengan menganggap
diri kita yang paling benar atau paling suci, sebagaimana Firman Allah swt
dalam (QS.An-Najm: 32). Dalam aqidah kita masing-masing “lakum dinukum
waliyaddin” (QS.Al-Kafirun: 1-6) tetapi dalam sosial dan bernegara kita memiliki
satu pandangan yang sama.
Maka, agar dapat
keluar dari isu-isu premordial tersebut kita harus membumikan kembali wajah
pendidikan agama Islam yang inklusif, humanis dan pluralis dalam bingkai
multikultural. Yakni saling menghormati, saling mengakui eksistensi, berfikir
dan bersikap positif, serta saling memperkaya iman. Pendidikan
Inklusif-multikultural
merupakan suatu konsep yang menyatakan bahwa seluruh peserta didik tanpa
memperhatikan dari kelompok mana mereka berasal, seperti gender, etnis, ras, budaya, kelas
sosial, agama, dan lain-lain diharapkan dapat memperoleh pengalaman pendidikan
yang sama. Kehadiran pendidikan inklusif-multikultural dalam
pendidikan Islam penting adanya, sehingga semangat dan nilai-nilai “Piagam
Madinah” yang dulu dicetuskan oleh Rasulullah saw, kembali mewarnai kehidupan berbangsa
dan bernegara di Indonesia yang saat ini seakan-akan terpecah-pecah hanya
karena isu-isu politik dan kekuasaan semata.
Menurut Syamsul
Ma’arif, dalam sebuah jurnal yang berjudul Islam Dan Pendidikan Pluralisme disebutkan,
beberapa hal yang perlu direalisasikan untuk mendesain kurikulum pendidikan
Islam berwajah inklusif-multikultural agar menjadi relevan dengan kebutuhan dan
dinamika masyarakat Indonesia yang majemuk dan heterogen, yakni; Pertama,
mengubah filosofi kurikulum dari yang berlaku seragam seperti saat ini kepada
filosofi yang lebih sesuai dengan tujuan, misi, dan fungsi setiap jenjang
pendidikan dan unit pendidikan. dari filosofi konservatif seperti esensialisme
dan perenialisme yang tekstualis dan pasif menjadi filosofi yang mampu
mengembangkan kemampuan kemanusiaan peserta didik baik sebagai individu maupun
sebagai anggota masyarakat, bangsa, dan dunia. Melalui filosofi kurikulum yang
progresif seperti humanisme, progresifisme, dan rekontruksi sosial. Kedua,
teori kurikulum tentang konten (curriculum content) yang mengartikan
konten sebagai aspek substantif yang berisikan fakta, teori, generalisasi menuju
pengertian konten yang mencakup pula nilai, moral, prosedur, dan ketrampilan yang
harus dimiliki peserta didik. Ketiga,
teori belajar yang digunakan dalam kurikulum harus memperhatikan keragaman
sosial, budaya, ekonomi, dan politik, tidak hanya mendasarkan diri pada teori
psikologi belajar yang bersifat individualistik dan menempatkan siswa dalam
suatu kondisi value free, tetapi harus pula didasarkan pada teori
belajar yang menempatkan siswa sebagai makhluk sosial, budaya, politik, dan
hidup sebagai anggota aktif masyarakat, bangsa, dan dunia. Keempat,
proses belajar yang dikembangkan untuk siswa haruslah pula berdasarkan proses
yang memiliki tingkat kesamaan dengan “kenyataan
sosial”. Artinya, proses belajar yang mengandalkan siswa belajar
individualistis harus ditinggalkan dan diganti dengan cara belajar berkelompok
dan bersaing dalam suatu situasi positif. Kelima, evaluasi yang
digunakan haruslah meliputi keseluruhan aspek kemampuan dan kepribadian peserta
didik, sesuai dengan tujuan dan konten yang dikembangkan. Alat evaluasi
haruslah beragam sesuai dengan sifat tujuan dan informasi yang ingin
dikumpulkan.
Kemudian dalam
rangka membangun toleransi keberagamaan dalam bingkai inklusif-multikultur di
sekolah, ada beberapa materi pendidikan agama Islam yang dalam Modul Pengembangan
Pendidikan Islam dari Kementrian Agama RI tahun 2010, disebutkan bahwa secara
umum Materi PAI dapat di kelompokkan kedalam, Al-Qur’an, Fiqih, akhlak, dan
SKI. Maka guru dalam mengembangkan konsep pendidikan toleran yang
inklusif-multikultural, sebagai berikut:
a. Materi
al-Qur’an, selain menyampaikan
dan mengajarkan ayat-ayat tentang keimanan, perlu juga ditambah dengan
ayat-ayat yang dapat memberikan pemahaman dan penanaman sikap bagaimana ia
berinteraksi dengan orang yang berlainan agama, sehingga sedini mungkin sudah
tertanam sikap toleran, inklusif pada peserta didik, seperti: (1) Materi tentang
perbedaan adalah sunnatullah (QS. Al Hujurat: 13), (QS. Yunus: 99), (2)
Materi tentang tidak ada paksaan dalam beragama (QS. Al-Baqarah : 256), (3) Materi
yang berhubungan dengan pengakuan al-Qur’an akan adanya pluralitas dan berlomba
dalam kebaikan (Q.S. Al-Baqarah: 148), (4) Materi yang berhubungan dengan hidup
damai dalam hubungan antar umat beragama (Q.S. al-Mumtahanah: 8-9), (5) Materi
yang berhubungan dengan keadilan dan persamaan (Q.S. an-Nisa’: 135) dan lain
sebagainya.
b.
Materi fiqih, yang tidak harus bersifat linier, namun menggunakan
pendekatan muqaron (perbandingan). Ini menjadi penting, karena anak tidak hanya
dibekali pengetahuan atau pemahaman tentang ketentuan hukum dalam fiqih atau
makna ayat yang tunggal, namun juga diberikan pandangan yang berbeda. Tentunya,
bukan sekedar mengetahui yang berbeda, namun juga diberikan pengetahuan tentang
mengapa bisa berbeda sehingga muncul sikap saling menghormati perbedaan
tersebut.
c.
Materi akhlak yang memfokuskan kajiannya pada perilaku baik-buruk terhadap Allah, Rasul, sesama
manusia, diri sendiri, serta lingkungan. akhlak ini penting dalam setiap aspek
kehidupan dengan mengajarkan bagaimana berakhlak yang baik dalam perbedaan,
khususnya berinteraksi dengan kawan non Muslim.
d.
Materi SKI, materi yang
bersumber pada fakta dan realitas historis dapat
dicontohkan praktik-praktik interaksi sosial yang diterapkan Nabi Muhammad
ketika membangun masyarakat Madinah dengan menjunjung pengakuan dan penghargaan nilai pluralitas dan toleransi. Dan kisah-kisah lain dalam sejarah panjang
peradapan Islam, hingga sampai pada kesimpulan bahwa Islam adalah agama yang
toleran menghargai segala macam perbedaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar