REVEW BUKU
Judul :
“Politik Islamophobia Eropa: Menguak Eksistensi Sentimen Anti
Islam Dalam Isu
Keanggotaan Turki”
Pengarang :
Muhammad Qobidl ‘Ainul Arif
Tebal
Buku : 98 Halaman
Penerbit
: Deepublish
Alamat
Penerbit : Yogyakarta
Tahun
Terbit : 2012
ISBN
: 978-602-280-518-2
A.
Pendahuluan
Buku ini membicarakan keterkaitan
antara Islam dan Barat, dimana Agama sebagai pertimbangan dalam hubungan
internasional. Kita melihat bahwa Islam dan Barat seperti dibatasi oleh tembok
yang sangat tebal, sehingga keduanya sulit melakukan kerjasama yang saling
menguntungkan. Buku ini memberikan gambaran yang relatif komprehensif bagaimana
Uni Eropa menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap Turki (negara yang
mayoritas Muslim). Dikarenakan rasa ketakutan yang berlebihan terhadap Islam,
maka dalam perjalanannya muncullah apa yang disebut dengan Islamophobia.
Islamophobia adalah perasaan
ketakutan atau kebencian terhadap Islam, orang-orang Islam (Muslim) maupun
budaya Islam.[1]
Meskipun ada beragam definisi tentang Islamophobia, namun semuanya mengarah
pada sebuah kesamaan tentang terbentuknya ideologi ketakutan yang tidak
rasional (irrational fear) terhadap Islam. Dari perasaan ketakutan
inilah muncul keyakinan bahwa setiap Muslim merupakan penganut fanatik ajaran
agamanya, mempunyai tendensi untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang
non-Muslim dan meyakini pula bahwa Islam menolak nilai-nilai seperti
kesetaraan, toleransi dan demokrasi. Di Eropa sendiri, Islamophobia bukanlah
sebuah fenomena baru. Gejala kebencian terhadap Islam di belahan bumi Eropa
sudah berlangsung cukup lama semenjak abad delapan masehi dan telah berkembang
dalam berbagai bentuk.[2] Yang
kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok sayap kanan konservatif untuk
menciptakan iklim kecurigaan, prasangka, serta ketakutan terhadap orang-orang
Islam.
Sementara masyarakat Eropa berada
dalam kondisi kecurigaan yang begitu tinggi terhadap komunitas Muslim dan
budayanya, Uni Eropa juga harus menangani permasalahan keanggotaan Turki dimana
mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam situasi seperti ini aspirasi
Republik Turki untuk melamar keanggotaan penuh Uni Eropa menjadi isu yang
sangat diperdebatkan, terpolarisasi, sensitif, sekaligus kontroversial.[3] Proses
ini berlangsung dalam waktu yang sangat lama, dimulai tahun 1958 saat
pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), Turki melamar keanggotaan MEE (Juli
1959), MEE meresponnya dengan mengusulkan dibentuknya kerjasama khusus dengan
Turki. Yang akhirnya menghasilkan perjanjian kerjasama antara Republik Turki
dan MEE berupa “Perjanjian Ankara” (Ankara Agreement) pada 12
September 1963.[4]
Selanjutnya tahun 1987, Turki
melamar keanggotaan penuh MEE secara formal berdasarkan pasal 237 Perjanjian
MEE yang memberikan kesempatan kepada Anggota setiap negara Eropa untuk menjadi
anggota MEE. Pendapat Dewan Eropa atas lamaran tersebut selesai dibuat pada 18
Desember 1989 yang menyatakan kemungkinan bagi Turki untuk mendapatkan keanggotaan
penuh MEE, namun analisa lebih jauh lamaran tersebut ditunda hingga keadaan
kedua pihak memungkinkan. Pada tahun 1995 secara resmi kerjasama kepabeanan
terbentuk antara Turki dan Dewan Eropa. Tahun 1999, Dewan Eropa Helsinki
memutuskan untuk memberikan status “negara kandidat” kepada Turki. Kemudian
tahun 2002, memutuskan jika Turki dapat memenuhi kriteria politik Copenhagen,[5]
maka Uni Eropa akan membuka perundingan tentang penerimaan atau aksesi Turki.
Akhirnya pada bulan Desember 2004, Dewan Eropa menyatakan bahwa Turki telah
memenuhi kriteria politik sehingga akan dibuka perundingan penerimaan anggota
Turki ke dalam Uni Eropa yang akan dimulai pada 3 Oktober 2005, hingga saat
ini, negosiasi tersebut masih terus berlanjut.
Pada mulanya aktifitas institusi dan
perluasan keanggotaan Uni Eropa hanya berdasar pada pertimbangan ekonomi
semata, namun setelah proses integrasi Eropa semakin masif seiring dengan
perubahan dunia yang terjadi, maka “konstruksi identitas”[6]
Eropa mulai ramai dibincangkan. Sehingga mulai mempersyaratkan kepada negara
yang ingin bergabung menjadi bagian dari keluarga besarnya untuk memenuhi
kriteria Maastricht (1992)[7]
sebagai basis kriteria ekonomi, dan Compenhagen (1993)[8]
sebagai basis kriteria politik. Indikasi sentimen Islamophobia dalam aksesi
Turki juga terlihat dalam laporan lembaga survei resmi Uni Eropa, Eurobarometer
berjudul “Eurobarometer 66 : Public Opinion in the European Union”.
Walaupun bukan pandangan resmi tetapi hasil survei tersebut paling tidak telah
mewakili pandangan umum masyarakat Uni Eropa. Dalam laporan tersebut ditemukan sebanyak
enam dari sepuluh responden merasa bahwa perbedaan budaya antara Turki dengan
anggota-anggota Uni Eropa merupakan hambatan terbesar Turki. Menurut Eurobarometer
dalam “Attitudes Towards European Union Enlargement” menjelaskan bahwa aksesi
Turki menempati urutan teratas yang mendapatkan ketidaksetujuan dari masyarakat
Uni Eropa walaupun seluruh kondisi yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa telah
dapat dipenuhi. Begitu juga dengan 80 % warga Austria menolak keanggotaan Turki
ke dalam Uni Eropa hanya karena nilai-nilai budaya Islam yang masih melekat
pada masyarakat turki.
Serangkaian fakta awal di atas
mengindikasikan eksistensi sentimen Islamophobia dalam isu keanggotaan Turki. Yang
kemudia dibahas oleh buku ini dalam tiga BAB Utama, yakni: Apakah benar
sentimen Islamophobia telah muncul dalam proses negosiasi aksesi Turki,
Bagaimana sentimen Islamophobia tersebut muncul dalam masyarakat Eropa, dan
mengapa sentimen Islamophobia tersebut dapat muncul dalam aksesi Turki.
B.
Pembahasan
1.
Eksistensi Sentimen Islamophobia Dalam Negoisasi Aksesi Turki
Keputusan
Uni Eropa membuka negosiasi dengan Turki pada tanggal 3 Oktober 2005 merupakan
hasil perjalanan panjang perjuangan Turki untuk melamar keanggotaan Uni Eropa
yang dimulai sejak 1959.[9] Artinya,
selama lebih dari 50 tahun perjuangan,[10]
Turki hanya diberikan status sebagai “negara mitra” dan belum juga mendapatkan
status anggota tetap Uni Eropa. Selama setengah abad tersebut terdapat beberapa
isu penting yang menjadi simpul utama permasalahan antara Uni Eropa dan Turki,
yakni:
a.
Catatan
buruk hak asasi manusia
Isu
pertama yang menarik perhatian Uni Eropa adalah tuduhan tentang pelanggaran HAM
yang dilakukan oleh Turki, mereka menilai bahwa Turki sebagai partly free
country (kebebasan HAM hanya di sebagian saja). Isu genosida[11]
pada kerajaan Utsmani (1915) menjadi polemik yang sangat mengemuka. Turki di
tuduh telah melakukan genosida terhadap bangsa Armenia dengan korban 1,5 Juta
jiwa. Tujuh negara Uni Eropa (belgia, Siprus, Yunani, Perancis, Italia,
Polandia, dan Swedia) telah mengakui hal tersebut dan menuntut Turki untuk
meminta maaf dan mengakui secara legal tentang genoseda tersebut, sebagaimana
yang telah dilakukan Jerman.[12]
b.
Instabilitas
politik dan dominasi militer
Konstitusi
Turki menyebutkan bahwa militer diberikan hak khusus untuk mengamankan dan
menjaga prinsip dasar negara. Namun, pada kenyataanya peran militer menjadi
terlihat sangat kuat dalam mengelola isu keamanan domestik dan kebijakan luar
negeri melalui dewan keamanan nasional.[13]
Negara kandidat Uni Eropa harus memenuhi kriteria politik copenhagen yang
mempersyaratkan adanya jaminan terhadap demokrasi, penegakkan hukum, HAM, serta
perlindungan pada minoritas. Masih terbukanya peluang kudeta dan dominasi
militer dalam sistem politik Turki menjadi hambatan besar.
c.
Lemahnya
kekuatan ekonomi Turki
Turki
dengan penduduk 71 jiwa merupakan negara perekonomian yang lebih miskin
dibanding negara-negara Uni Eropa lainnya. Turki bukanlah pemain yang
berpengaruh di Eropa (hanya berkentribusi 2 %). Ditambah lagi kondisi ekonomi
Turki yang relatis sulit diprediksi
dalam 20-25 tahun kedepan, Turki juga negara dengan ketahanan ekonomi
yang cukup lemah. Ketidak seimbangan neraca ekonomi Turki mengakibatkan
terjadinya krisis keuangan pada tahun 2000 an. Selain kondisi ekonomi
negara-negara Uni Eropa juga mencemaskan ancaman gelombang imigran Turki jika
telah bergabung menjadi anggota Uni Eropa.[14]
d.
Demografi
Salah
satu yang menjadi poin ganjalan utama bagi keanggotaan penuh Turki di Uni Eropa
adalah karena besarnya jumlah penduduk Turki. Jika Turki menjadi anggota maka
Turki diprediksi akan menjadi negara dengan penduduk terbesar setelah Jerman.
Sehingga kekuatan politik otomatis nyaris sama dengan kekuatan politik Jerman,
hal ini sebagai akibat Uni Eropa menganut sistem demokrasi dengan perimbangan
persebaran penduduk, (yang proposal konstitusi Eropa hendak menggunakan sistem
“voting”). Ini berarti setiap keputusan Uni Eropa yang diambil secara
voting harus dilaksanakan dengan melihat luas negara dan jumlah populasi.
Dengan demikian negara dengan jumlah populasi yang lebih besar tentu akan
mendapatkan hak suara yang besar pula. Hal inilah yang mencemaskan
negara-negara penentang keanggotaan Turki di Uni Eropa.[15]
e.
Isu
Agama
Isu
tentang Islam di Uni Eropa merupakan topik terpanas dalam dua dekade terakhir
ini. Meningkatnya jumlah pemeluk Islam di Eropa merupakan faktor kunci mengapa
isu agama menjadi dagangan laris dalam perbincangan publik di Eropa. Tahun 2003
jumlah Muslim di Eropa sebanyak 23 juta, dan selalu mengalami peningkatan
disetiap tahunnya. Jika Turki dimasukkan, maka jumlah populasi Muslim naik
drastis sebanyak 90 juta jiwa atau 15 % dari keseluruan penduduk Eropa. Isu
agama tercatat sebagai sebuah ganjalan dalam proses negosiasi aksesi Turki sejak
akhir 1980an. Yang pertama kalinya perbedaan budaya dan agama (cultural and
religious differences) dinyatakan secara eksplisit sebagai hambatan aksesi.
Persoalan agama menjadi semakin mengamuka pasca tragedi WTC di New York AS 11
Sepetember 2001. Hal ini menjadikan ketidak stabilan politik maupun sosial di
Eropa. Kaum minoritas muslim semakin rawan menjadi target kekerasan, perasaan
takut yang berlebihan terhadap Islam (muslim) juga meningkat, hal tersebut
kemudia dimanfaatkan uleh elit Uni Eropa untuk melakukan justifikasi akan
pentingnya pembahasan isu Agama dalam prosesi Aksesi Turki.
f.
Beberapa
bukti eksistensi Islamophobia
Isu
agama dalam aksesi Turki tidak hanya sebatas pada isu-isu konvensional seperti
perdebatan mengenai memeluk dan menjalankan keyakinan atau perlindungan kaum
minoritas. Isu agama dalam aksesi Turki berubah menjadi komoditas publik dan
bersifat jauh lebih mendalam dan mengarah pada identitas masyarakat Eropa
sehingga bersifat sangat emosional dan sentimentil. Dari sinilah kemudian
muncul rasa ketakutan yang tak beralasan terhadap Islam yang lantas berubah
menjadi kebencian dan permusuhann (diskriminatif).beberapa bukti tentang adanya
Islamophobia dalam aksesi Turki yang termanifestasikan dalam artiker-artikel,
majalah surat kabar, jurnal maupun pernyataan langsung;
1)
Rekomendasi
komisi Eropa tentang aksesi Turki tahun 2004 (COM (2004) 656 FINAL); yang
menyebutkan bahwa Agama merupakan salah satu faktor yang harus dipetimbangkan.
2)
Ulasan
pernyataan beberapa elit politik Eropa mengenai aksesi dalam majalah “Financial
Times”; yang menyebutkan bahwa ada kekhawatiran akan munculnya kembali nilai-nilai agama dalam
masyarakat, dengan terpilihnya pimpinan baru seorang Muslim.
3)
Pernyataan
Mantan Perdana Menteri Spanyol “Jose Maria Aznar”; yang menyebutkan bahwa
tidaklah mungkin bagi Eropa menerima negara dengan mayoritas Muslim sebagai
anggota.
4)
Pernyataan
Presiden Perancis “Nicolas Sarkozy”; yang mengusulkan untuk membentuk badan
yang bertugas menentukan batas terluar Eropa dimana Turki tidak termasuk bagian
dari Eropa.
5)
Pengakuan
Timothy M. Savage, Kepala Kantor Analisis Eropa Departemen Luar Negeri.; yang
menyebutkan bahwa, orang-orang Muslim adalah kelompok yang sosial yang paling
tidak diinginkan dalam bertetangga.
2.
Kemunculan Sentimen Islamophobia Dalam Masyarakat Uni Eropa yang
Modern dan Sekuler
a.
Sekularisme
di Eropa
Sekularisme
merupakan paham yang menyingkirkan nilai-nilai ilahi (agama wahyu) dalam
persoalan dunia, negara dan masyarakat. Paham ini pertama kali terjadi dan
berkembang di Eropa pada abad pertengahan sebagai akibat pengalaman sejarah dan
trauma masyarakat Eropa terhadap hegemoni Gereja Kristen ketika itu atau yang
disebut dengan zaman kegelapan (the dark ages) yakni pada abad
pertengahan (abad ke 5 M) ditandai dengan munculnya Gereja sebagai institusi
dominan yang menghegemoni dalam masyarakat Kristen Eropa (gereja mengklaim
sebagai isntitusi wakil Tuhan di muka bumi) sampai datangnya zaman renainsence
sekitar abad ke-14.[16]
Melihat
berbagai bentuk penyelewengan para penguasa agama maka terjadilah berbagai pemberontakan
sehingga dunia Kristen Eropa kemudian terbelah menjadi dua bagian besar yakni
Katolik dan Protestan.[17] Dendam
masyarakat Eropa terhadap keistimewaan para tokoh agama yang bersekutu dengan
penguasa yang menindas rakyat inilah kemudian berpengaruh besar terhadap sikap
mesyarakat Eropa dalam memandang Agama. Berbagai macam trauma penderitaan
masyarakat Eropa akibat hegemoni gereja akhirnya melahirkan paham sekularisme
dalam politik, yakni memisahkan agama dalam ranah politik. Semangat sekularisme
di dataran Eropa mulai terlihat semenjak masa renaisans[18]
abad ke-14 hingga menemui titik kulminasinya dengan bergulirnya “Revolusi
Perancis” 1789.[19]
Sejak saat itulah tradisi sekularisme dalam pemerintahan di negara-negara Eropa
terus berlanjut hingga pada era Eropa modern saat ini. Paham ini jugalah yang
menjadi jiwa dan semangat dalam membangun kebersamaan negara-negara Eropa dalam
Uni Eropa.
Asas
sekularisme dalam tubuh Uni Eropa terus dikembangkan dan dijaga
kelanggengannya. Hal ini terbukti dari setiap perjanjian yang dibuat oleh Uni
Eropa tidak pernah menyebutkan hubungannya dengan agama apapun. Bahkan
munculnya gagasan penyebutan kata “Tuhan” dalam rancangan konstitusi Eropa
tahun 2003 harus berakhir tragis dengan dikeluarkannya Deklarasi Berlin (Maret
2007) yang memberikan garis tegas serta arahan penyusunan draf yang baru dengan semangat sekularisme dan
nilai-nilai universal tanpa menyinggung identitas keagamaan apapun.
b.
Proses
kemunculan Islamophobia dalam masyarakat Eropa
Agama
merupakan ruang privat (individu) dalam pola pikir sekularisme. Uni Eropa
sebagai institusi sekular sudah selayaknya tidak membahas mengenai agama apapun
dalam agenda-agenda dipanggung politiknya. Namun dalam kasus negosiasi aksesi
dengan Turki, prinsip sekularisme yang senantiasa didengung-dengungkan
tampaknya menemui ambiguitas. Ambiguitas ini salah satunya nampak pada
rekomendai komisi Eropa (COM (2004) 656 Final), dengan memasukkan isu Agama
dalam pembahasan aksesi Turki. Ini menjadi janggal karena Uni Eropa selalu patuh
pada prinsip sekularisme sehingga tidak pernah memasukkan isu-isu agama kedalam
ruang publik. Perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat Turki yang lebih dari
90% Muslim jelas merupakan perwujudan dari sentimen Islamophobia.
Dalam
konteks Islamophobia, kesalahan terbesar bagi Turki sehingga tidak layak
menjadi bagian Uni Eropa adalah hanya karena demografi penduduknya sebagian
besar Muslim. Sedangkan Islam dalam cara pandang Islamophobia merupakan agama
yang monolitik, statis, inferior, musuh yang agresif serta sebagai barang asing
dan terpisah. Cara pandang seperti inilah yang melahirkan pernyataan Mantan
perdana menteri Spanyol “Jose Maria Aznar” bahwa tidaklah mungkin bagi Eropa
untuk menerima Turki dengan demografi mayoritas Muslim. Hal ini secara gamblang
membuktikan adanya sentimen Islamophobia berupa keyakinan bahwa penduduk Muslim
merupakan kelompok yang terpisah dari Eropa dan harus dijauhkan dalam
hubungan-hubungan sosial maupun politik.
Kemunculan
Islamophobia pada level masyarakat (public), negara (state),
maupun tingkat Uni Eropa (group of states) tidaklah terjadi begitu saja,
sentimen Islamophobia yang mengemuka dalam berbagai bentuknya di Uni Eropa baik
kalangan elit maupun publik sebenarnya diawali dari beberapa kondisi,
diantaranya, sebagai berikut;
1)
Berakhirnya
perang dingin dan munculnya wacana mengenai the Green Peril
Perang dingin[20]
di Eropa berakhir ditandai dengan runtuhnya tempok berlin pada 1989,
batas-batas wilayah yang dibentuk pada masa perang dingin seketika menjadi
lenyap. Perang dingin mungkin hanya tinggal kenangan, namun blok barat
kapitalis-Liberal sebagai kekuatan super-power tunggal mulai mencari rival
baru. Pilihan jatuh pada kekuatan yang mengancam secara ekonomi seperti Asia
Timur (biasa disebut “yellow peril” atau bahaya kuning) hingga kekuatan
yang mengancam secara ideologi berasal dari Islam yang disebut sebagai “the
Green Peril” atau bahaya hijau. Sebagaimana dilansir dalam Majalah The
Economist, “The Green Peril” digambarkan sebagai bahaya yang berasal dari
kelompok Muslim fundamentalis Timur Tengah yang menganut ideologi radikal
dipersenjatai nuklir dan senjata pemusnah massal, serta senantiasa menyeru
jihad melawan peradapan barat.
Pasca perang dingin ini, munculnya kekuatan Islam politik dirasakan
lebih mengkhawatirkan ketimbang apa yang pernah terjadi pada ideologi
Marxisme-leninisme. Beberapa media barat semisal New York Time, bahkan
mengilustrasikan kekhawatiran semacam ini dengan sebutan “Hantu Islam” (the specter
of Islam).[21]
Ditambah lagi kekecewaan masyarakat
Muslim yang amat sangat terhadap kegagalan pemerintahan dinegerinya, sehingga
bermunculan tokoh-tokoh yang vokal menyuarakan aspirasi politik lewat sistem
politik formal dan ikut serta dalam pemilihan umum seperti yang terjadi di
aljazair, Tunisia, Turki, Yordania, Sudan, Kuawit, Pakistan dan Malaysia.
Wacana “the green peril” telah menyemai tumbuh suburnya
sentimen Islamophobia ditengah-tengah masyarakat Uni Eropa. Publik lantas
disuguhi berbagai analisa yang sengaja menakut-nakuti secara berlebihan tentang
“bahaya hijau” disekitar mereka. Alhasil perasaan ketakutan yang tidak beralasan
(irrational fear) terhadap orang Islam (Muslim) berubah menjadi sesuatu
yang legitimate, sehingga upaya untuk menjauhkan orang-orang Muslim dari
arus sosial-politik di Uni Eropa menjadi suatu keniscayaan.
2)
Meningkatnya
ancaman terorisme pasca tregedi 11 September
Peristiwa ledakan menara kembar WTC New York, telah menyita
perhatian dunia tentang permasalahn terorisme, tak terkecuali publik Eropa.
Bahkan ancaman terorisme di Eropa menjadi sebuah kenyataan tatkala pada 11
Maret 2004 terjadi serangan teroris di stasiun kereta api bawah tanah di Madrid
Spanyol yang memakan korban 191 jiwa dan 700an cidera. Ditambah lagi tanggal 7
Juli 2005 publik Eropa kembali dikejutkan dengan terjadinya serangan teroris di
London dengan korban yang tidak sedikit. Berbagai serangan terorisme yang
terjadi di Amerika dan Eropa tersebut diklaim didalangi kelompok Al-Qaedah yang
acap kali menggunakan alasan agama dalam melancarkan serangan-serangannya.
Sehingga publik pun terpancing untuk memandang kaum muslim sebagai komunitas
yang homogen dan meyakini kekerasan memang menjadi ajaran agama serta jalan
hidup mereka.[22]
Publik juga mulai menaruh kekhawatiran dan kecurigaan terhadap
komunitas Muslim sebagai potensi ancaman yang akan menyemai aksi-aksi terorisme
lainnya di Eropa. Yang jelas, dari peristiwa 11 September, Publik Eropa segera
mengetahui bahwa diantara para teroris yang melakukan serangan itu terdapat
orang-orang yang pernah tinggal di Eropa dan berubah menjadi radikal dari pengalamannya
ketika tinggal dan menetap di Eropa. Sehingga, Publik pun bersikap antipati
terhadap Islam (Muslim), sebagian besar masyarakat Eropa lantas terjangkiti
sentimen Islamophobia dan memandang Islam dengan “cara pandang tertutup” bahwa
Islam adalah agama yang monolitik, statis, inferior, erat kaitannya dengan
teror dan bentuk kekerasan yang lainnya.[23]
3)
Semakin
kuatnya arus pembahasan mengenai identitas Uni Eropa
Ketika pecahnya perang Balkan[24],
dunia melihat ketidak berdayaan Uni Eropa sebagai aktor internasional dalam
mempengaruhi anggota-anggotanya untuk turut serta menyelesaikan perahara
politik yang terjadi dalam perang di Bosnia dan Kosovo. Hal ini menunjukkan
lemahnya kekuatan politik di Eropa, meski secara ekonomi Uni Eropa telah
mencapai kesuksesan, namun secara politik internasional belumlah berjalan
secara maksimal. Uni Eropa kemudian berupaya beradaptasi dengan situasi politik
internasional yang telah berubah pasca perang dingin dengan memperdalam proses
integrasi dan menciptakan serangkaian kriteria keanggotaan.
Kriteria Maastricht 1992 menjadi basis bagi kriteria ekonomi
dan kriteria Copenhagen 1993 menjadi basis kriteria politik. Kriteria tersebut
haruslah dipenuhi bagi setiap negara yang bergabung dengan Uni Eropa demi
tercapainya stabilitas, keamanan dan kesejahteraan bagi anggotanya. Dengan
kriteria tersebut sontak meningkatkan harapan-harapan dari negara-negara
anggota baru dan semakin meningkatnnya pula lamaran keanggotaan Uni Eropa. Dan
dalam rangka beradaptasi dengan situasi politik pasca perang dingin yang
berubah, maka negara-negara eks Uni Soviet melihat bahwa langkah yang paling
tepat adalah dengan cara menjadi anggota Uni Eropa. Maka disinilah hukum
ekonomi bermain, semakin tinggi permintaan, semakin tinggi pula harga barang. Dengan
banyaknya negara yang ingin bergabung, maka Uni Eropa menjadi semakin selektif
dan semakin ketat dalam menerapkan kriteria-kriteria. Dari sinilah pembicaraan
tentang identitas (budaya dan agama) Uni Eropa dimulai.
3.
Faktor Pemicu Kemunculan Sentimen Islamophobia Dalam Proses Aksesi
Turki
Dalam
persoalan negosiasi aksesi Turki, sentimen Islamophobia tercermin dari
diberikannya aturan diskriminatif mengenai pembahasan soal agama serta adanya
berbagai ancaman dari para pemimpin dan elit anggota Uni Eropa terhadap
keanggotaan Turki terkait persoalan agama. Dengan menggunakan analisa wacana
kritis dalam bab tiga ini dijelaskan bahwa terdapat empat faktor pemicu
timbulnya sentimen Islamophobia dalam negosiasi aksesi Turki di Uni Eropa,
yakni;
a.
Masuknya
Sentimen Keagamaan dalam Proses Konstruksi Identitas Uni Eropa
Kata
kunci dari perluasan Uni Eropa sebenarnya terletak pada identitas Uni Eropa
serta bagaimana masyarakat Uni Eropa memahami diri mereka sendiri. pengalaman keagamaan
di Eropa yang erat kaitannya dengan sejarah kekristenan dan hegemoni gereja
hingga sampai lahirnya paham sekularisme telah memberikan konstruksi terhadap
pemahaman kolektif masyarakat Eropa. Dari sinilah kemudian sentimen keagamaan
memberikan andil yang cukup signifikan dalam proses konstruksi identitas Eropa.
Bukti
nyata bahwa sentimen keagamaan turut mengambil bagian dalam proses interaksi
intersubyektif pembentukan identitas Eropa bisa dilihat dari perdebatan dalam
penyusunan Konstitusi Eropa yang terjadi sejak tahun 2003 hingga 2007 telah
memunculkan pro-kontra diantara para anggota Uni Eropa. Drama tarik ulur
pencantuman kata “God” dan “Christian Inheritance” dalam
pembukuan konstitusi Eropa menunjukkan bahwa betapa sentimen keagamaan telah mengambil
bagian yang cukup signifikan. Dalam keadaan yang demikian, adalah suatu hal
yang wajar tatkala sentimen Islamophobia kemudian muncul sebagai akibat dari
masuknya sentimen keagamaan dalam proses pencarian nilai bersama masyarakat Uni
Eropa dalam rangka menemukan identitas kolektif mereka.
b.
Latar
Belakang Sejarah Turki
Sejarah
kebebasan Turki di Eropa dimulai sejak suksesnya kesultanan Saljuk menaklukkan
Bizantium 1071, dan berhasil menguasai sebagian besar daerah kekuasaan
bizantium di Asia minor.[25] Hal
ini mampu memberikan peringatan kepada Dunia Kristen Eropa akan bahaya invasi
selanjutnya, sehingga memicu terjadinya perang Salib I tahun 1096.[26] Tetapi
tahun 1243 pusat pemerintahan Saljuk di Konya berhasil diinvasi oleh kerajaan
Mughol sehingga praktis sejak saat itulah kesultanan Saljuk mulai memudar. Kemudian
di lain pihak muncul kembali kerajaan Islam pada yahun 1307 yakni kesultanan
Utsmani yang termasuk dalam kelompok kerajaan-kerajaan dunia yang terbesar,
terluas dan terlama.
Dengan
tenggang waktu ratusan tahun kekuatan kesultanan Utsmani senantiasa berusaha
memperluas wilayah taklukannya ke arah utara mencapai Eropa Tengah, semenanjung
Balkan hingga hampir memasuki kota wina dan wilayah-wilayah yang berbahasa Jerman.
Kekuatan Islam di Eropa diwakili oleh kesultanan Utsmani dianggap benar-benar
menjadi “momok” yang menakutkan bagi Barat selama beratus-ratus tahun. Penaklukan-penaklukan
yang dilakukan kesultanan Utsmani melaui sekian banyak episode peperangan meninggalkan
ketakukan yang amat mendalam di hati masyarakat Eropa. Padahal ketakutan
tersebut bermakna pula sebagai ketakutan terhadap Islam. Ketakutan inilah yang
kemudia menimbulkan sentimen Islamophobia dalam isu negosiasi aksesi Turki ke
Uni Eropa.
c.
Hegemoni
Kristen dalam Kultur Masyarakat Eropa
Sebagaimana
yang sempat disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa di Eropa Kontestasi
kekuasaan yang berkaitan dengan perebutan tanggung jawab dan legitimasi kekuasaan
antara negara dan gereja lantas mewarnai dinamika politik Eropa pada abad
pertengahan. Gereja yang yang telah merebut hati masyarakat Eropa secara
spiritual akhirnya mampu pula memenangi kontestasi di ranah politik. Hegemoni
gereja terus berlangsung hingga terjadila berbagai macam penyimpangan karena
kekuasaan yang terlalu besar. Para tokoh agama dengan liciknya memanfaatkan
doktrin-doktrin keagamaan bersekutu dengan para penguasa untuk melakukan
penindasan terhadap rakyat.
Hingga
memunculkan berbagai penentangan dan pemberontokan yang pada puncaknya adalah
munculnya gerakan renaissance pada abad 14. Gerakan ini mengagungkan
konsep humanisme yang sangat menghargai rasionalitas akal manusia. Yang
selanjutnya pada abad ke 18 memunculkan sikap anti pemuka agama yang dikenal
dengan “anti-clericalim”. Puncak dari gerakan ini ditandai dengan bergulirnya
revolusi perancis tahun 1789 yang mengakhiri pengaruh agamawan dan
ditetapkannya prinsip skularisme di masyarakat Eropa.
d.
Dominasi
Ideologi Demokrasi Liberal di Uni Eropa
Ideologi
politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana
seharusnya masyarakat bekerja, ideologi politik mengatur bagaimana seharusnya
suatu kekuasaan dijalankan. Demokrasi liberal merupakan bentuk dari demokrasi
perwakilan dimana setiap tindakan para wakil rakyak dalam menjalankan kekuasaan
pengambilan keputusannya (decision making power) harus sesuai dengan
aturan hukum dan diatur oleh konstitusi yang menekankan perlindungan terhadap
hak dan kebebasan individu serta kelompok minoritas dalam bingkai kehendak
meyoritas. Demokrasi liberal menitik beratkan pada perlindungan konstitusional
terhadap hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Di
kawasan Eropa, terkhusus di negara-negara Uni Eropa. Demokrasi liberal tidak
hanya menjadi ideologi politik yang dominan namun juga merupakan prasyarat
mutlak bagi negara-negara yang ingin bergabung menjadi anggota Uni Eropa
sebagaimana dalam kriteria politik copenhagen 1993. Hal ini menjadi bukti bahwa
ideologi politik demokrasi liberal memang telah mendominasi sistem politik negara-negara Uni Eropa.
Dalam
Islam sendiri, merupakan agama yang holistik mempunyai pandangan yang
menyeluruh tentang kehidupan sehingga sering digunakan oleh banyak pihak
sebagai sumber ideologi politik. Sebagai sebuah ideologi politk Islam
menempatkan diri dalam posisi “menentang” terhadap ideologi demokratis liberal
ala barat. Beberapa prinsip kepercayaan (beliefs) dan nilai (values)
antara demokrasi liberal dan Islam terlihat sangat bertolak belakang. Petama,
demokrasi liberal meyakini kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat,
konsep kedaulatan seperti ini rakyat seperti ini jelas menyalahi konsep
kedaulatan Tuhan dalam Islam. Kedua, demokrasi liberal menekankan
pentingnya kebebasan beragama (freedom of religion) bagi setiap warga
negara sehingga bebas memilih dan berpindah agama apa saja. Sedangkan dalam
Islam tidaklah demikian, dan lain sebagainya.
Ketidakselarasan
antara demokrasi liberal dan Islam kemudian menjadi wacana yang berkembang
begitu subur di Uni Eropa. Kekhawatiran terhadap munculnya Islam politik yang
akan mengancam dominasi ideologi demokrasi liberal serta prinsip-prinsipnya
menjadikan masyarakat Eropa senantiasa melakukan justifikasi terhadap setiap
upaya untuk melindungi dominasi ideologi demokrasi liberal dari ancaman Islam
politik di Eropa.
C.
Kesimpulan
Melihat
uraian data dan fakta dalam buku ini menunjukkan bahwa pembukaan aksesi Uni
Eropa terhadap Turki memang telah memicu perdebatan yang sengit dalam proses
konstruksi identitas Uni Eropa. Munculnya kekhawatiran, resistensi dan bahkan
penolakan terhadap keanggotaan Turki pada berbagai level ternyata memang salah
satunya dilatar belakangi oleh adanya sentimen Islamophobia di dalam masyarakat
Uni Eropa.
Faktor-faktor
yang memicu timbulnya sentimen Islamophobia dalam isu aksesi Turki, seperti
sentimen keagamaan, latar belakang sejarah Turki, hegemoni kultur kristen dan
dominasi ideologi demokrasi liberal baik disadari maupun tidak ternyata telah
mendudukkan Islam dan orang-orang Islam sebagai bukan bagian dari masyarakat
Uni Eropa (European Union’s Other) dalam proses kunstruksi identitas
yang tengah berlangsung saat ini. Dengan demikian cara pandang para analis yang
senantiasa melihat isu aksesi Turki dari kacamata legal-formal, sebatas bisa
dan tidaknya Turki memenuhi kriteria-kriteria Maastricht dan Copenhagen saja
tampaknya harus dikaji ulang.
Buku
ini, menganalisis isu aksesi Turki dengan menggunakan pendekatan konstruktivis
yang menkaji secara lebih mendalam persoalan menyangkut identitas masyarakat
Uni Eropa ternyata dapat membantu dalam memahami apa sebenarnya yang disebut
sebagai “proyek Uni Eropa”. Dalam cara pandang ini, aplikasi Turki sebagai
negara berpenduduk meyoritas Muslim dengan kultur Euro-Oriental yang
spesial, untuk menjadi anggota tetap Uni Eropa akan terus terombang-ambing tak
menentu selama masyarakat Uni Eropa belum merekomendasikan identitas mereka
dengan memasukkan Islam sebagai bagian dari mereka serta benar-benar terbebas
dari sentimen Islamophobia.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Kilany,
Sekularisme, upaya memisahkan agama dari negara, Jakarta: Pustaka
alkautsar, 1992
Aset
Bayat, Pos Islamisme, Yogyakarta : LkiS, 2012
Ahmad
Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis Strategis dan Kebijakan AKP
Turki Menangkan Pemilu, Solo : PT
Era Edicitra Intermedia, 2012
Binnaz
Toprak, Islam dan Perkembengan Politik di Turki, Yogyakarta : PT Tiara
Wacana Yogya, 1999
Bambang
Cipto, Politik dan Pemerintahan Amerika. Yogyakarta: Lingkaran, 2007
Fadil
FJ, Perang Surat Peradapan Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang : UIN Press,
2008
Hilman
Hadikusuma. Antropologi Agama, Bandung. Aditya bakti. 1993
Ismail
Al-Kilany, Sekularisme, upaya memisahkan agama dari negara, Jakarta:
Pustaka alkautsar, 1992
Sri
Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan Terorisme (Stereotype Pemberitaan Media
Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika Serikat di
Indonesia Tahun 2002), Jurnal. The Messenger, Volume II, Nomor1,
Edisi Januari 2010
Azlizan
Mat Enh, Perang Balkan 1, 1912-1913:
Analisis Dari Rekod-Rekod British, Jurnal; Sejarah, Journal of the
Departement of History, Vol. 22, No. 2, Universitas of Malaya, 2013
Pebi
Sapitri, Perang Balkan dan Implikasinya terhadap Kehidupan Sosial-Politik Islam
di Eropa Tenggara, Jurnal; Intelektualita, Volume 06, Nomor 02, 2017
Abdul
Aziz, Menangkal Islamofobia Melalui Re-Interpretasi Alqur’an, Al-A’raf; Jurnal
Pemikiran Islam dan Filsafat, Vol. XIII, No. 1, Januari – Juni 2016
Saifullah,
Renaissance dan Humanisme Sebagai Jembatan Lahirnya Filsafat Modern, Jurnal
Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli 2014
Mordiningsih,
Islamophobia dan Setrategi Mengatasinya, Buletin Psikologi, Tahun XII,
No. 2, Desember 2004
Metro
Jambi.com, Politik Islamophobia, 11 April 2018, dalam; http://metrojambi.com/read/2017/05/15/20931/politik-islamphobia
Wikipedia,
peristiwa di tahun 1963, dalam; https://en.wikipedia.org/wiki/September_1963#September_12,_1963_(Thursday
https://evanipertikastory.
wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/
https://evanipertikastory.
Wordpress.com /2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/
[1] Istilah
Islamophobia muncul pertama kali pada tahun 1922 dalam sebuah essai seorang
orientalis bernama Etienne Dinet dalam karyanya yang berjudul L’Orient vu
deI’ocident. Islamophobia kemudian menjadi sebuah istilah yang umum
digunakan pada tahun 1990an untuk mendefinisikan perlakuan diskriminatif yang
diterima oleh umat Islam di Eropa Barat. Lihat (Metro Jambi.com, Politik
Islamophobia, 11 April 2018, dalam; (http://metrojambi.com/read/2017/05/15/20931/politik-islamphobia).
Islamofobia
adalah sebuah perang, perang yang tidak dideklarasikan, bersifat tersembunyi,
dan tak terucapkan. Namun, jika kita jeli melihat, kita dapat menemukan bahasa
kampanye publik terkait perang ini dalam strategi dan kebijakan keamanan di
Barat saat ini. Fokusnya adalah pada perang melawan "radikalisasi"
yang dipresentasikan sebagai perang melawan Islam "ekstrem". Namun
jika kita menyelidiki cara-cara di mana proyek anti-ekstremis dilakukan secara
global, kita melihat bahwa di balik topeng anti-ekstremisme itu sebenarnya
adalah perang eksistensial melawan Islam itu sendiri. Timur Tengah dan tempat
lain dengan populasi Muslim di Afrika dan Eropa tenggara kini menjadi lokasi
penting dalam perang ini. Ini adalah konflik yang akan terus memperluas jangkauannya
ke seluruh dunia, dimanapun umat Muslim berada. Lihat. K Mustarom, Islamophobia,
perang melawan Islam yang tidak di deklarasikan, dalam (Publikasi lembaga
kajian Syamina (LKS), Edisi 19/Desember 2017), hlm.5. Baca juga. Abdul Aziz, Menangkal
Islamofobia Melalui Re-Interpretasi Alqur’an, dalam (Al-A’raf; Jurnal
Pemikiran Islam dan Filsafat, Vol. XIII, No. 1, Januari – Juni 2016), hlm.
70-71.
[2] Dahulu kala,
kebencian tersebut diekspresikan dalam wujud Perang Salib. Namun fenomena Islamophobia
di Eropa hari ini menjadi jauh lebih kompleks semenjak terjadinya tragedi 11
September 2001 di Amerika serta Tragedi Boom London 7 Juli 2005. Lihat. Aset
Bayat, Pos Islamisme (Yogyakarta : LkiS, 2012), hlm. 1-4.
[3] Jika kita
lihat, negara Turki termasuk dalam bagian eropa walaupun hanya sebagian kecil,
yang dikenal dengan sebutan Eurasia karena berada di simpang benua Asia dan
Eropa. Secara geografis, wilayah Turki 97 persennya berada di Asia Barat
(semenanjung Anatolia), sedangkan 3 persennya berada di kawasan Eropa Tenggara.
Lihat, Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis Strategis dan
Kebijakan AKP Turki Menangkan Pemilu, (Solo : PT Era Edicitra Intermedia, 2012), hlm. 11.
[4] Perjanjian
Ankara adalah perjanjian bilateral di bidang ekonomi antara Turki dengan MEE. Perjanjian
Ankara ditandatangani di ibukota Turki, antara perwakilan Masyarakat Ekonomi
Eropa (EEC) dan Turki, dan disediakan untuk masuk secara bertahap Turki ke
dalam Komunitas Eropa, tujuan dari perjanjian tersebut adalah dibangunnya
kerjasama kepabeanan (Custums Union) dalam tiga tahap yang akan menjadi
instrumen penting untuk membawa Turki ke atas integrasi dengan MEE. Lihat.
(Wikipedia, peristiwa di tahun 1963, dalam;
https://en.wikipedia.org/wiki/September_1963#September_12,_1963_(Thursday)).
[5] Politik Copenhagen
adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung
dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki
institusi untuk melindungi dan menjamin pemerintahan demokratis, aturan hukum,
hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan
ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif
dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan
mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi
dan moneter Uni Eropa. Lihat (Wikipedia, Kriteria Kopenhagen, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Kriteria_Kopenhagen)
Turki sudah mulai
menyesuaikan dengan copenhagen sejak tahun 2002 yang dikenal dengan
Turki Harmonization Packages. Proses penyesuaian diri yang pertama
ditandai dengan adopsi hukum anti terorisme dalam hukum kriminalitas di Turki.
Ini menunjukkan upaya Turki untuk turut memerangi terorisme, sebagai musuh
bersama Uni Eropa. Kemudian Turki menjalankan paket harmonisasi ketiga yang
mana menghapuskan hukuman mati di dalam undang-undang Turki, memperbolehkan
pemberitaan dan proses pendidikan menggunakan bahasa ibu, termasuk didalamnya
bahasa Kurdi. Serta memperbolehkan kepemilikan properti oleh kaum minoritas dan
yang terpenting adalah reformasi struktural. Lihat. Sumantri Tiara sarah putri,
Demokratisasi Turki: hubungan sipil-militer tahun 2003-2011” (Jakarta :
UI Press, 2012), hlm. 96.
[6] Konstruksi
Identitas, merupakan fenomena perdebatan yang terjadi di dalam masyarakat Uni
Eropa sekarang ini, yang tidak lagi hanya mengarah pada isu ekonomi seperti
persamaan tarif barang dan seterusnya, namun isu-isu identitas seperti dominasi
kebudayaan, dan bahkan isu-isu tentang agama, dll.
[7] Kriteria
Maastricht merupakan formalnya Perjanjian Uni Eropa ditandatangani pada
tanggal 7 Februari 1992 oleh anggota-anggota Komunitas Eropa di Maastricht.
Perjanjian ini membentuk Uni Eropa dan mendorong pembentukan mata uang tunggal
Eropa yang diluncurkan pada 1999, yaitu “euro”. Apa dan bagaimana Euro ini,
Lihat. Makarim Wibisono, Tantangan Diplomasi Multilateral, (Jakarta :
Pustaka LP3ES, 2006), hlm. 210-213. Negara anggota UE harus memiliki empat
kriteria utama, diantaranya: (a) tingkat inflasi, (b) keuangan pemerintah, (c)
nilai tukar, (d) tingkat suku bunga jangka panjang. Secara lengkap, lihat
(Wikipedia, Perjanjian Maastricht, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Maastricht).
[8] Pada kasus
pemenuhan syarat politik ini, berdasarkan komisi eropa pada tahun 2004, Turki
sebenarnya telah membuat beberapa reformasi positif, yang mana dibawah
kepemimpinan President Erdogan’s telah mengeluarkan kebijakan pelarangan
kekerasan, pelarangan hukuman mati, dan peningkatan hak untuk Kurdi dan
minoritas muslim, namun ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Dimana menurut
parlement Eropa pada September 2006, reformasi politik yang dilakukan Turki
sangatlah lambat, terutama pengimplementasian kebebasan berekspresi, penjaminan
kebebasan beragama dan hak-hak minoritas. Uni Eropa seperti terus-menurus
mencari kesalahan dan kelamahan dalam kehidupan politik domestic Turki,
terutama pengimplementasian kehidupan demokratis. Padahal Turki terus berupaya
untuk melakukan refromasi besar-besaran di negaranya. Selain itu justru
beberapa kelemahan dalam implementasi demokrasi ala barat juga ditemukan pada
negara-negara anggota. Inggris misalnya. Inggris dengan monarki
konstitutionalnya, yang mana disini posisi Ratu Inggris sebagai pemimpin negara
tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan Turki kini telah melakukan
reformasi politik dengan mengadakan pemilu secara berkala untuk memilih
Presiden dan Perdana Menteri. Lihat; (Evani Pertika, Tantangan Turki Menjadi
Anggota Uni Eropa, dalam; (https://evanipertikastory. wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/)
[9] Sebelum
membahas lebih jauh, pasti terbesit pertanyaan dari pembaca apasih alasan Turki
ingin bergabung menjadi anggota Uni Eropa dan apa manfaatnya?. Turki yang
secara geografis 97% wilayahnya terletak
di benua Asia dan hanya 3% terletak di benua Eropa ingin mendapatkan pengakuan
sebagai bagian dari Eropa Turki merupakan negara yang sangat strategis yang
menjadi salah satu gerbang dari Uni Eropa. Selain menjadi pintu gerbang Uni
Eropa Turki juga merupakan pintu gerbang dari negara Timur-Tengah. Motif ekonomi
memang awalnya menjadi motif utama Turki bergabung dengan Uni Eropa dengan
harapan ekonomi Turki juga semakin berkembang. Namun, seiring dengan
berjalannya waktu, perekonomian Turki terus tumbuh dan semakin maju. Kemudian
motif ekonomi tersebut bergeser menjadi motif politik, Keinginan tersebut tidak
terlepas dari revolusi yang dilakukan Kemal Attaturk pada tahun 1920. Revolusi
ini telah mengubah wajah Turki, dari negara kekhalifahan menjadi negara sekuler
yang hampir sepenuhnya mengadaptasi dan mengubah nilai-nilai masyarakat Turki
menjadi mirip nilai-nilai masyarakat Eropa. Semenjak itulah Turki merasa
dirinya merupakan bagian dari Eropa dan motif politik inilah yang terus menjadi
latar belakang keinginan Turki bergabung
dengan Uni Eropa. Lihat. Binnaz Toprak, Islam dan Perkembengan Politik di
Turki, (Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya, 1999), hlm. 63-109.
Keberadaan Uni
Eropa sebagai organisasi regional di benua Eropa sangat vital dan menjadi
alasan mengapa Eropa hingga saat ini masih mampu berdiri tegak dengan segala
kemajuannya di berbagai bidang terutama ekonomi. Uni Eropa menjadi model
rujukan bagi beberapa organisasi regional lain seperti ASEAN yaitu bagaimana
mewujudkan suatu entitas yang kokoh dan kuat. Dengan menjadi anggota Uni Eropa,
negara-negara di benua Eropa mendapatkan banyak keuntungan. Dengan menjadi
anggota Uni Eropa peluang untuk memperbaiki taraf hidup negara yang
bersangkutan terbuka lebar. Adapun manfaat menjadi anggota Uni Eropa,
diantaranya adalah : (a) bidang ekonomi
; rata- rata negara yang termasuk dalam anggota Uni Eropa memiliki pendapatan
per kapita yang tinggi, hal ini disebabkan adanya sistem integrasi sistem
ekonomi yang diwujudkan dalam payung The European Economic and Monetary
Union (EMU). (b) bidang lingkungan ; Negara-
negara di Eropa pada dasarnya adalah negara industri.Dan oleh sebab itu maka
isu lingkungan menjadi permasalahan yang perlumendapatkan perhatian lebih
dengan tujuan demi menjaga keseimbangan dalamekosistem namun tanpa harus
mengganggu perekonomian negara. Lihat. (Scribd, Kontribusi Uni Eropa bagi
Negara Anggotanya, dalam;
https://www.scribd.com/doc/61773937/Kontribusi-UE-Bagi-Negara-Anggotanya).
[10] Kalau di
hitung dari mulai permohonan keanggotaan secara formal tahun 1987 maka sudah 28
tahun, artinya proses ini berjalan dalam waktu yang sudah sangat lama. Permasalahan
ini telah menjadi pertanyaan di dunia internasional khususnya mengenai
pembahasan mengenai masalah kontemporer di Uni Eropa. Kejadian ini menjadi
wajar saat banyaknya negara yang ingin bergabung ke dalam Uni Eropa dan hanya
Turki yang hingga saat ini masih tertahan proses penerimaannya dengan
berbagaimacam hambatan dan penolakan dari beberapa negara anggota di dalam Uni
Eropa.
[11] Genoseda
adalah setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau
memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis,
kelompok agama. Lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia
(https://kbbi.web.id/genosida).
[12] Jerman mau
mengakui genoseda yang dilakukannya selama masa pemerintahan Nazi dan kemudian
memberikan kompensasi kepada keluarga korban melalui program vergabgenheitsbewaltigung
(the moral catharsis). Tetapi sebenarnya, permasalahan sudah coba
diselesaikan oleh Turki dengan menandatangani kesepakatan dengan Armenia untuk menyelesaikan
pembunuhan tahun 1915 dan membuka perbatasan pada tahun 2009, walaupun belum
diratifikasi. Namun tetap saja ada negara-negara lain terus mengungkitknya. Hal
ini ditolak oleh Turki.. Bahkan pada tahun 2012 Presiden Parlemen Eropa, Martin
Shultz mengumumankan bahwa pengakuan adanya Genosida pada bangsa Armenia
menjadi prekondisi dari upaya Intergrasi Turki ke UE. Bila dilihat lagi, wajar
saja Turki menolak adanya pembahasan Armenia dalam kondisi-kondisi untuk
menjadi anggota UE, karena permasalahan Armenia ini pada dasarnya sudah terjadi
90 tahun yang lalu (1915) bahkan terjadi pada saat perang dunia pertama yang
dimana pada masa itu Turki masih berbentuk Kerajaan Otoman. Lihat; (Evani
Pertika, Tantangan Turki Menjadi Anggota Uni Eropa, dalam, (https://evanipertikastory.Wordpress.com
/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/).
[13] Dalam negara
demokrasi, kontrol pemerintahan sipil terhadap militer menjadi standar yang
harus dipenuhi. Pemerintahan dipilih atas dasar kehendak rakyat, bukan karena
kekuatan moncong senjata. Namun pada negara-negara yang sedang dalam masa
transisi ke arah demokrasi, mengalami kendala, baik karena militer masih ikut
campur atau melakukan intervensi terhadap jalannya pemerintahan sipil, maupun
ketidak mampuan pemerintahan sipil menjalankan fungsinya sehingga mengundang
militer ikut campur atau intervensi. Turki sebagai negara demokratis, dalam
sejarahnya beberapa kali terjadi intervensi militer dalam politik sipil, yaitu
tahun 1960, 1971, 1980, dan 1997. Militer Turki (bernama Turk Silahli
Kuvvetleri / TSK) dengan doktrin yang dianut sebagai penjaga dan pelindung
ideologi sekularisme negara, kerap tak segan melakukan intervensi dalam
politik. Kredibilitas pemerintah sipil yang kacau mengelola ekonomi negara juga
menjadi penyebab masuknya intervensi militer. Namun, militer Turki tak selalu
berkuasa langsung, ia seolah hanya keluar dari barak saat kondisi tertentu dan
mengamankan situasi, lalu kembali mengawasi dari barak. Lihat. A. Miftahul
Amin, Pengaruh Adalet Ve Kalkinma Partisi (Akp) Dalam Transformasi Peta
Politik Di Turki , dalam (In Right, Jurnal Agama dan Hak Azazi
Manusia, Vol. 4, No. 1, November 2014), hlm. 159.
Namun, sejak
berkuasanya Adelet ve Kalkinma Partisi (AKP) atau Partai Keadilan dan
Pembangunan sejak tahun 2002, militer semakin terpinggir dan kontrol sipil
semakin menguat. Walau masih ada upaya dari militer seperti terakhir kudeta
yang gagal terhadap pemerintahan AKP di tahun 2016 lalu, namun sepanjang
2002-2015 militer bisa diredam oleh AKP. Lihat, Ahmad Dzakirin, Kebangkitan
Pos-Islamisme, analisis setrategi dan kebijakan AKP Turki memenangkan pemilu, (Solo:
PT Era Adicitra Intermedia, 2012), hlm.163. Lihat juga, Resensi Buku, Militer
dan Politik di Turki Selama Kekuasaan AKP, dalam (https://pijarkecillibrary.wordpress.com/2017/05/21/militer-dan-politik-di-turki-selama-kekuasaan-akp-sebuah-
resensi-buku/).
[14] Untuk point
ini penulis belum menemukan penjelasan yang mendukung bahwa kekuatan ekonomi
Turki ini lemah, tetapi yang saya baca di beberapa web, malah menjelaskan
sebaliknya bahwa dari segi Ekonomi dan Militer bisa dikatakan Turki telah
memiliki banyak keunggulan dan hampir setara dengan negara-negara besar di
Eropa. berdasarkan Bank Dunia merupakan negara dengan tingkat ekonomi terbesar
ke-17, yang setidaknya masuk top-20 bersama dengan Jerman (ke-5), Perancis
(ke-6), dan UK (ke-7). Lihat. Ervani Pertika, Tantangan Turki Menjadi
Anggota Uni Eropa, dalam (https://evanipertikastory.wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/).
[15] Pada tahun
2014 saja Turki memiliki lebih 76 juta penduduk akan menempati jumlah terbesar
kedua dalam Parlemen Eropa dan jumlah ini akan terus mengalami peningkatan
sekitar 80 sampai 85 juta jiwa dalam 20 tahun. Berdasarkan World Population
statistic tahun 2014, Penduduk Jerman adalah sekitar 80 juta jiwa yang mana
pada saat ini kursi terbanyak di Parlement Eropa ada 99 kursi. Sedangkan posisi
jumlah penduduk terbanyak kedua di Uni Eropa pada saat ini adalah Perancis
dengan 65,7 juta jiwa. Pada dasarnya dengan jumlah penduduk yang besar dapat
sangat menguntungkan Turki karena Turki akan memiliki posisi penting di Parlement
Eropa. Inilah yang kemudian menjadikan proses aksesi Turki menjadi sangat lama.
Lihat. Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis setrategis dan
kebijakan AKP Turki memenangkan pemilu, (Solo: PT Era Edicitra Intermedia,
2012), hlm. 12.
[16] Di saat Zaman
Kegelapan, segala keputusan pemerintah dan hukum negara tidak diambil
berdasarkan demokrasi di parlemen seperti ketika zaman Kekaisaran Romawi.
Keputusan tersebut diambil oleh majelis dewan Gereja. Tidak setiap individu
berhak berpendapat, karena pada zaman itu yang berhak mengeluarkan pendapat
keputusan adalah para ahli agama. Pengungkungan peranan gereja dalam
tindakannya menyekat pintu pemikiran dan penemuan sains (ilmu pengetahuan).
Pihak gereja Eropa telah menghukum ahli sains seperti Copernicus, Gradano,
Galileo dll yang mengutarakan penemuan saintifik yang berlawanan dengan ajaran
gereja. tindakan pihak gereja yang mengadakan upacara agama yang dianggap
berlawanan dengan nilai pemikiran dan moral seperti penjualan surat pengampunan
dosa, dan lain sebagainya. Kristen yang sudah melembaga saat itu menguasai
semua ranah kehidupan masyarakat Eropa. Politik, ekonomi, pendidikan dan
semuanya tanpa terkecuali yang dikenal denga istilah ecclesiastical
jurisdiction (hukum Gereja). Semua hal yang berasal dari luar kitab suci
Injil dianggap salah. Lihat. Ismail Al-Kilany, Sekularisme, upaya memisahkan
agama dari negara (Jakarta : Pustaka al-kautsar, 1992), hlm. 112-114.
[17] Reformasi
Protestan adalah gerakan reformasi umat Kristiani Eropa yang menjadikan
Protestantisme sebuah cabang tersendiri dalam Agama Kristen pada masa itu.
Gerakan ini bermula pada 1517 yang dipelopori oleh Martin Luther. Protestan
lahir sebagai sebuah upaya untuk mereformasi Gereja Katolik, diprakarsai oleh
umat Katolik Eropa Barat yang menentang hal-hal yang menurut anggapan mereka
adalah doktrin-doktrin palsu dan malapraktik gerejawi. Lihat. Hilman
Hadikusuma. Antropologi Agama, (Bandung: Citra Aditya bakti. 1993), hlm.
128.
[18] Renaisans
merupakan sebuah gerakan kebudayaan antara abad ke-14, bermula di Italia pada
akhir Abad Pertengahan dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa. yakni masa kelahiran
kembali budaya klasik terutama budaya Yunani kuno dan budaya Romawi kuno. Masa
ini ditandai oleh kehidupan yang cemerlang di bidang seni, pemikiran maupun
kesusastraan yang mengeluarkan Eropa dari kegelapan intelektual abad
pertengahan. Lihat. Saifullah, Renaissance dan Humanisme Sebagai Jembatan
Lahirnya Filsafat Modern, dalam (Jurnal Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli
2014), hlm. 133-135.
[19] Suatu periode
sosial radikal dan pergolakan politik di Perancis yang memiliki dampak abadi
terhadap sejarah Perancis, dan lebih luas lagi, terhadap Eropa secara
keseluruhan. Monarki absolut yang telah memerintah Perancis selama berabad-abad
runtuh dalam waktu tiga tahun. Rakyat Perancis mengalami transformasi sosial
politik yang epik; feodalisme, aristokrasi, dan monarki mutlak diruntuhkan.
Ide-ide lama yang berhubungan dengan tradisi dan hierarki monarki, aristokrat,
dan Gereja Katolik digulingkan secara tiba-tiba dan digantikan oleh
prinsip-prinsip baru; Liberté, égalité, fraternité (kebebasan,
persamaan, dan persaudaraan). Lihat. Lukman Santoso AZ, Para Martir Revolusi
Dunia Seajara, Pemikiran, dan Gebrakan Mereka Bagi Dunia (Yogyakarta:
Palapa, 2014), hlm. 12.
[20] Perang dingin
(1947–1991) merupakan sebutan bagi sebuah periode di mana terjadi konflik,
ketegangan, dan kompetisi antara Amerika Serikat (beserta sekutunya disebut
blok barat) dan Uni Soviet (beserta sekutunya disebut Blok Timur). Konflik ini
berawal dari masalah penyelesaian Perang Dunia II. Dalam Perang Dunia II
tersebut, Amerika Serikat dan Uni Soviet berada dalam satu sekutu dan
memenangkan perang terhadap Jerman, Italia, dan Jepang. Kedua negara adikuasa sebagai
negara yang memenangkan Perang Dunia II berambisi untuk menjadi negara adidaya
dan saling berkompetisi, terkait koalisi militer, ideologi, psikologi,
intelijen, industri dan pengembangan teknologi, pertahanan, perlombaan nuklir,
persenjataan, dan lain-lain. Sehingga kemenangan total Sekutu tersebut tidak
diikuti dengan terciptanya perdamaian sejati. Perseteruan Amerika Serikat dan
Uni Soviet ditandai dengan perbedaan ideologi yang kontras antara
kapitalis-liberalis dan komunis. Keduanya berseteru setelah perang melawan
Hitler, Musolini, dan kawan-kawan berakhir. Lihat. Bambang Cipto, Politik
dan Pemerintahan Amerika. (Yogyakarta: Lingkaran, 2007), hlm. 59.
[21] Hantu Islam
digambarkan dalam wujud kebangkitan Islam politik di Afrika utara terutama
kemenangan kelompok Islam fundamentalis di Aljazair, kelahitan beberapa
republik Islam di asia tengah, sudan dan Iran . semua kejadian itu memaksa
barat untuk mengidentifikasi Islam sebagai kekuatan anti demokrasi yang tengah
menentang kekuatan barat-kapitalis Liberal.
[22] Sejak
peristiwa tragedi WTC 11 September 2001 di New York dan seruan peperangan
terhadap terorisme, komunitas Islam seolah-olah menjadi bagian isu penting
untuk selalu dibicarakan. Komunitas Islam dipandang sebagai penyebab segala
permasalahan dan secara stereotip mereka menjadi sasaran tuduhan tersebut.
Lihat, Mordiningsih, Islamophobia dan Setrategi Mengatasinya, (Buletin
Psikologi, Tahun XII, No. 2, Desember 2004, ISSN : 0854 – 7108), hlm. 73.
Terorisme telah
menjadi salah satu isu utama di pentas hubungan internasional, Isu mengenai
terorisme ini kian santer di pentas global setelah terjadinya rentetan
pengeboman di beberapa negara termasuk di Indonesia seperti bom Bali I dan II,
bom di Hotel JW Marriot I dan II di Jakarta, bom di Hotel Ritz Carlton dan
lainnya. Maka, dikampanyekanlah propaganda secara sistematis gerakan
antiterorisme sehingga menggelinding dahsyat ke seluruh penjuru dunia. Target
pertamanya adalah sosok Osama Bin Laden dan organisasinya, Al-Qaeda yang
dicitrakan sebagai ”Musuh Amerika Nomor 1”. Rezim Taliban di Afganistan yang
diduga kuat melindungi milyuder asal Arab Saudi ini akhirnya runtuh dan turut
menjadi korban kampanye AS itu dan harus rela meninggalkan kekuasaannya di
Afganistan. Lihat. Sri Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan Terorisme (Stereotype
Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika
Serikat di Indonesia Tahun 2002), dalam (Jurnal. The Messenger,
Volume II, Nomor1, Edisi Januari 2010), hlm. 32.
[23] Tidak hanya
lewat lesan dan tulisan, Islamophobia juga mengarah ke relasi disosiatif
bersifat destruktif fisik dan nonfisik seperti ”teror” mental dan fisik
terutama kepada kaum muslimin yang menjadi minoritas di Barat khususnya di
Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belanda dan Australia. Tentu saja kondisi
ini sangat tidak konstruktif bagi dunia internasional. Tidak hanya bagi Islam
dan umatnya, namun juga bagi terciptanya peradaban global yang damai.
Penghembusan isu krusial dan pelik soal terorisme oleh Barat terutama AS dan
sekutunya kepada dunia Islam berhasil bergulir secara massif di tataran
internasional tidak lepas dari peran media massa yang dimiliki Barat. Dengan
kecanggihan teknologi dan banyaknya jaringan mitra yang bekerja, media-media di
Barat berhasil membangun opini publik global seakanakan dalang terorisme dunia
adalah Islam dan ajarannya. Lihat. Sri Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan
Terorisme (Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme
oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002), dalam (Jurnal. The
Messenger, Volume II, Nomor1, Edisi Januari 2010), hlm. 28.
[24] Perang Balkan
merupakan sebutan untuk konflik bersenjata yang berlangsung di Semenanjung
Balkan pada tahun 1912 - 1913. antara anggota Liga Balkan (Serbia, Bulgaria,
Yunani, dan Montenegro) dan Ottoman Turki. Liga Balkan terbentuk di bawah
perlindungan Rusia pada musim semi 1912 untuk merebut Masedonia dari Turki,
yang pada saat itu sudah berperang melawan Italia. Akibat perang ini, Ottoman
selaku negara pendahulu Republik Turki harus kehilangan hampir seluruh
wilayahnya di Benua Eropa, dengan pengecualian untuk kawasan Konstantinopel
& sekitarnya. Perang Balkan sendiri bermula ketika negara-negara Balkan
menjalin aliansi supaya bisa menaklukkan Rumelia, wilayah Balkan yang sedang
dikuasai oleh Kesultanan Ottoman. Lihat. Azlizan Mat Enh, Perang Balkan 1, 1912-1913:
Analisis Dari Rekod-Rekod British, dalam (Jurnal; Sejarah, Journal of
the Departement of History, Vol. 22, No. 2, Universitas of Malaya, 2013),
hlm. 122-137. Baca juga, Pebi Sapitri, Perang Balkan dan Implikasinya
terhadap Kehidupan Sosial-Politik Islam di Eropa Tenggara, dalam (Jurnal;
Intelektualita, Volume 06, Nomor 02, 2017), hlm. 232.
[25] Peristiwa penting
dalam gerakan ekspansi bani Saljuk adalah peristiwa Manzikard tahun 464 H/ 1071 M, yang popular dengan
sebutan revolusi Malazkird. Serbuan yang gencar dari ekspansi yang dipimpin
oleh Alp Arselan ini telah menempatkan imperium Bizantium pada posisi yang
tidak menguntungkan. Lihat. Ahmad Salabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam,
Jilid I, Cet VIII; (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1994), hlm. 250-253,
[26] Suatu
peperangan yang dilancarkan oleh orang-orang Kristen Barat terhadap kaum Muslim
di Asia Barat dan Mesir, Disebut Perang Salib, karena ekspedisi militer Kristen
mempergunakan Salib sebagai simbol pemersatu untuk menunjukkan bahwa peperangan
yang mereka lakukan adalah perang suci dan bertujuan untuk membebaskan kota
suci Baitul Maqdis (Yerussalem) dari tangan orang-orang Islam. Lihat. Dedi
Supriadi, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2008),
hlm. 171. Baca juga, Fadil FJ, Perang Surat Peradapan Islam dalam Lintasan
Sejarah, (Malang : UIN Press, 2008), hlm. 221-224.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar