Kamis, 19 April 2018

Review Buku : Politik Islamophobia Eropa: Menguak Eksistensi Sentimen Anti slam Dalam Isu Keanggotaan Turki”


REVEW BUKU

Judul                       : “Politik Islamophobia Eropa: Menguak Eksistensi Sentimen Anti 
                                    Islam Dalam Isu Keanggotaan Turki

Pengarang               : Muhammad Qobidl ‘Ainul Arif
Tebal Buku             : 98 Halaman
Penerbit                  : Deepublish
Alamat Penerbit     : Yogyakarta
Tahun Terbit           : 2012
ISBN                      : 978-602-280-518-2

A.  Pendahuluan
Buku ini membicarakan keterkaitan antara Islam dan Barat, dimana Agama sebagai pertimbangan dalam hubungan internasional. Kita melihat bahwa Islam dan Barat seperti dibatasi oleh tembok yang sangat tebal, sehingga keduanya sulit melakukan kerjasama yang saling menguntungkan. Buku ini memberikan gambaran yang relatif komprehensif bagaimana Uni Eropa menerapkan kebijakan yang diskriminatif terhadap Turki (negara yang mayoritas Muslim). Dikarenakan rasa ketakutan yang berlebihan terhadap Islam, maka dalam perjalanannya muncullah apa yang disebut dengan Islamophobia.
Islamophobia adalah perasaan ketakutan atau kebencian terhadap Islam, orang-orang Islam (Muslim) maupun budaya Islam.[1] Meskipun ada beragam definisi tentang Islamophobia, namun semuanya mengarah pada sebuah kesamaan tentang terbentuknya ideologi ketakutan yang tidak rasional (irrational fear) terhadap Islam. Dari perasaan ketakutan inilah muncul keyakinan bahwa setiap Muslim merupakan penganut fanatik ajaran agamanya, mempunyai tendensi untuk melakukan kekerasan terhadap orang-orang non-Muslim dan meyakini pula bahwa Islam menolak nilai-nilai seperti kesetaraan, toleransi dan demokrasi. Di Eropa sendiri, Islamophobia bukanlah sebuah fenomena baru. Gejala kebencian terhadap Islam di belahan bumi Eropa sudah berlangsung cukup lama semenjak abad delapan masehi dan telah berkembang dalam berbagai bentuk.[2] Yang kemudian dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok sayap kanan konservatif untuk menciptakan iklim kecurigaan, prasangka, serta ketakutan terhadap orang-orang Islam.
Sementara masyarakat Eropa berada dalam kondisi kecurigaan yang begitu tinggi terhadap komunitas Muslim dan budayanya, Uni Eropa juga harus menangani permasalahan keanggotaan Turki dimana mayoritas penduduknya beragama Islam. Dalam situasi seperti ini aspirasi Republik Turki untuk melamar keanggotaan penuh Uni Eropa menjadi isu yang sangat diperdebatkan, terpolarisasi, sensitif, sekaligus kontroversial.[3] Proses ini berlangsung dalam waktu yang sangat lama, dimulai tahun 1958 saat pembentukan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE), Turki melamar keanggotaan MEE (Juli 1959), MEE meresponnya dengan mengusulkan dibentuknya kerjasama khusus dengan Turki. Yang akhirnya menghasilkan perjanjian kerjasama antara Republik Turki dan MEE berupa “Perjanjian Ankara” (Ankara Agreement) pada 12 September 1963.[4]
Selanjutnya tahun 1987, Turki melamar keanggotaan penuh MEE secara formal berdasarkan pasal 237 Perjanjian MEE yang memberikan kesempatan kepada Anggota setiap negara Eropa untuk menjadi anggota MEE. Pendapat Dewan Eropa atas lamaran tersebut selesai dibuat pada 18 Desember 1989 yang menyatakan kemungkinan bagi Turki untuk mendapatkan keanggotaan penuh MEE, namun analisa lebih jauh lamaran tersebut ditunda hingga keadaan kedua pihak memungkinkan. Pada tahun 1995 secara resmi kerjasama kepabeanan terbentuk antara Turki dan Dewan Eropa. Tahun 1999, Dewan Eropa Helsinki memutuskan untuk memberikan status “negara kandidat” kepada Turki. Kemudian tahun 2002, memutuskan jika Turki dapat memenuhi kriteria politik Copenhagen,[5] maka Uni Eropa akan membuka perundingan tentang penerimaan atau aksesi Turki. Akhirnya pada bulan Desember 2004, Dewan Eropa menyatakan bahwa Turki telah memenuhi kriteria politik sehingga akan dibuka perundingan penerimaan anggota Turki ke dalam Uni Eropa yang akan dimulai pada 3 Oktober 2005, hingga saat ini, negosiasi tersebut masih terus berlanjut.
Pada mulanya aktifitas institusi dan perluasan keanggotaan Uni Eropa hanya berdasar pada pertimbangan ekonomi semata, namun setelah proses integrasi Eropa semakin masif seiring dengan perubahan dunia yang terjadi, maka “konstruksi identitas”[6] Eropa mulai ramai dibincangkan. Sehingga mulai mempersyaratkan kepada negara yang ingin bergabung menjadi bagian dari keluarga besarnya untuk memenuhi kriteria Maastricht (1992)[7] sebagai basis kriteria ekonomi, dan Compenhagen (1993)[8] sebagai basis kriteria politik. Indikasi sentimen Islamophobia dalam aksesi Turki juga terlihat dalam laporan lembaga survei resmi Uni Eropa, Eurobarometer berjudul “Eurobarometer 66 : Public Opinion in the European Union”. Walaupun bukan pandangan resmi tetapi hasil survei tersebut paling tidak telah mewakili pandangan umum masyarakat Uni Eropa. Dalam laporan tersebut ditemukan sebanyak enam dari sepuluh responden merasa bahwa perbedaan budaya antara Turki dengan anggota-anggota Uni Eropa merupakan hambatan terbesar Turki. Menurut Eurobarometer dalam “Attitudes Towards European Union Enlargement” menjelaskan bahwa aksesi Turki menempati urutan teratas yang mendapatkan ketidaksetujuan dari masyarakat Uni Eropa walaupun seluruh kondisi yang dipersyaratkan oleh Uni Eropa telah dapat dipenuhi. Begitu juga dengan 80 % warga Austria menolak keanggotaan Turki ke dalam Uni Eropa hanya karena nilai-nilai budaya Islam yang masih melekat pada masyarakat turki.
Serangkaian fakta awal di atas mengindikasikan eksistensi sentimen Islamophobia dalam isu keanggotaan Turki. Yang kemudia dibahas oleh buku ini dalam tiga BAB Utama, yakni: Apakah benar sentimen Islamophobia telah muncul dalam proses negosiasi aksesi Turki, Bagaimana sentimen Islamophobia tersebut muncul dalam masyarakat Eropa, dan mengapa sentimen Islamophobia tersebut dapat muncul dalam aksesi Turki.



















B.  Pembahasan
1.      Eksistensi Sentimen Islamophobia Dalam Negoisasi Aksesi Turki
Keputusan Uni Eropa membuka negosiasi dengan Turki pada tanggal 3 Oktober 2005 merupakan hasil perjalanan panjang perjuangan Turki untuk melamar keanggotaan Uni Eropa yang dimulai sejak 1959.[9] Artinya, selama lebih dari 50 tahun perjuangan,[10] Turki hanya diberikan status sebagai “negara mitra” dan belum juga mendapatkan status anggota tetap Uni Eropa. Selama setengah abad tersebut terdapat beberapa isu penting yang menjadi simpul utama permasalahan antara Uni Eropa dan Turki, yakni:
a.    Catatan buruk hak asasi manusia
Isu pertama yang menarik perhatian Uni Eropa adalah tuduhan tentang pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Turki, mereka menilai bahwa Turki sebagai partly free country (kebebasan HAM hanya di sebagian saja). Isu genosida[11] pada kerajaan Utsmani (1915) menjadi polemik yang sangat mengemuka. Turki di tuduh telah melakukan genosida terhadap bangsa Armenia dengan korban 1,5 Juta jiwa. Tujuh negara Uni Eropa (belgia, Siprus, Yunani, Perancis, Italia, Polandia, dan Swedia) telah mengakui hal tersebut dan menuntut Turki untuk meminta maaf dan mengakui secara legal tentang genoseda tersebut, sebagaimana yang telah dilakukan Jerman.[12]

b.    Instabilitas politik dan dominasi militer
Konstitusi Turki menyebutkan bahwa militer diberikan hak khusus untuk mengamankan dan menjaga prinsip dasar negara. Namun, pada kenyataanya peran militer menjadi terlihat sangat kuat dalam mengelola isu keamanan domestik dan kebijakan luar negeri melalui dewan keamanan nasional.[13] Negara kandidat Uni Eropa harus memenuhi kriteria politik copenhagen yang mempersyaratkan adanya jaminan terhadap demokrasi, penegakkan hukum, HAM, serta perlindungan pada minoritas. Masih terbukanya peluang kudeta dan dominasi militer dalam sistem politik Turki menjadi hambatan besar.



c.    Lemahnya kekuatan ekonomi Turki
Turki dengan penduduk 71 jiwa merupakan negara perekonomian yang lebih miskin dibanding negara-negara Uni Eropa lainnya. Turki bukanlah pemain yang berpengaruh di Eropa (hanya berkentribusi 2 %). Ditambah lagi kondisi ekonomi Turki yang relatis sulit diprediksi  dalam 20-25 tahun kedepan, Turki juga negara dengan ketahanan ekonomi yang cukup lemah. Ketidak seimbangan neraca ekonomi Turki mengakibatkan terjadinya krisis keuangan pada tahun 2000 an. Selain kondisi ekonomi negara-negara Uni Eropa juga mencemaskan ancaman gelombang imigran Turki jika telah bergabung menjadi anggota Uni Eropa.[14]
d.   Demografi
Salah satu yang menjadi poin ganjalan utama bagi keanggotaan penuh Turki di Uni Eropa adalah karena besarnya jumlah penduduk Turki. Jika Turki menjadi anggota maka Turki diprediksi akan menjadi negara dengan penduduk terbesar setelah Jerman. Sehingga kekuatan politik otomatis nyaris sama dengan kekuatan politik Jerman, hal ini sebagai akibat Uni Eropa menganut sistem demokrasi dengan perimbangan persebaran penduduk, (yang proposal konstitusi Eropa hendak menggunakan sistem “voting”). Ini berarti setiap keputusan Uni Eropa yang diambil secara voting harus dilaksanakan dengan melihat luas negara dan jumlah populasi. Dengan demikian negara dengan jumlah populasi yang lebih besar tentu akan mendapatkan hak suara yang besar pula. Hal inilah yang mencemaskan negara-negara penentang keanggotaan Turki di Uni Eropa.[15]

e.    Isu Agama
Isu tentang Islam di Uni Eropa merupakan topik terpanas dalam dua dekade terakhir ini. Meningkatnya jumlah pemeluk Islam di Eropa merupakan faktor kunci mengapa isu agama menjadi dagangan laris dalam perbincangan publik di Eropa. Tahun 2003 jumlah Muslim di Eropa sebanyak 23 juta, dan selalu mengalami peningkatan disetiap tahunnya. Jika Turki dimasukkan, maka jumlah populasi Muslim naik drastis sebanyak 90 juta jiwa atau 15 % dari keseluruan penduduk Eropa. Isu agama tercatat sebagai sebuah ganjalan dalam proses negosiasi aksesi Turki sejak akhir 1980an. Yang pertama kalinya perbedaan budaya dan agama (cultural and religious differences) dinyatakan secara eksplisit sebagai hambatan aksesi. Persoalan agama menjadi semakin mengamuka pasca tragedi WTC di New York AS 11 Sepetember 2001. Hal ini menjadikan ketidak stabilan politik maupun sosial di Eropa. Kaum minoritas muslim semakin rawan menjadi target kekerasan, perasaan takut yang berlebihan terhadap Islam (muslim) juga meningkat, hal tersebut kemudia dimanfaatkan uleh elit Uni Eropa untuk melakukan justifikasi akan pentingnya pembahasan isu Agama dalam prosesi Aksesi Turki.


f.     Beberapa bukti eksistensi Islamophobia
Isu agama dalam aksesi Turki tidak hanya sebatas pada isu-isu konvensional seperti perdebatan mengenai memeluk dan menjalankan keyakinan atau perlindungan kaum minoritas. Isu agama dalam aksesi Turki berubah menjadi komoditas publik dan bersifat jauh lebih mendalam dan mengarah pada identitas masyarakat Eropa sehingga bersifat sangat emosional dan sentimentil. Dari sinilah kemudian muncul rasa ketakutan yang tak beralasan terhadap Islam yang lantas berubah menjadi kebencian dan permusuhann (diskriminatif).beberapa bukti tentang adanya Islamophobia dalam aksesi Turki yang termanifestasikan dalam artiker-artikel, majalah surat kabar, jurnal maupun pernyataan langsung;
1)      Rekomendasi komisi Eropa tentang aksesi Turki tahun 2004 (COM (2004) 656 FINAL); yang menyebutkan bahwa Agama merupakan salah satu faktor yang harus dipetimbangkan.
2)      Ulasan pernyataan beberapa elit politik Eropa mengenai aksesi dalam majalah “Financial Times”; yang menyebutkan bahwa ada kekhawatiran akan  munculnya kembali nilai-nilai agama dalam masyarakat, dengan terpilihnya pimpinan baru seorang Muslim.
3)      Pernyataan Mantan Perdana Menteri Spanyol “Jose Maria Aznar”; yang menyebutkan bahwa tidaklah mungkin bagi Eropa menerima negara dengan mayoritas Muslim sebagai anggota.
4)      Pernyataan Presiden Perancis “Nicolas Sarkozy”; yang mengusulkan untuk membentuk badan yang bertugas menentukan batas terluar Eropa dimana Turki tidak termasuk bagian dari Eropa. 
5)      Pengakuan Timothy M. Savage, Kepala Kantor Analisis Eropa Departemen Luar Negeri.; yang menyebutkan bahwa, orang-orang Muslim adalah kelompok yang sosial yang paling tidak diinginkan dalam bertetangga.

2.      Kemunculan Sentimen Islamophobia Dalam Masyarakat Uni Eropa yang Modern dan Sekuler
a.       Sekularisme di Eropa
Sekularisme merupakan paham yang menyingkirkan nilai-nilai ilahi (agama wahyu) dalam persoalan dunia, negara dan masyarakat. Paham ini pertama kali terjadi dan berkembang di Eropa pada abad pertengahan sebagai akibat pengalaman sejarah dan trauma masyarakat Eropa terhadap hegemoni Gereja Kristen ketika itu atau yang disebut dengan zaman kegelapan (the dark ages) yakni pada abad pertengahan (abad ke 5 M) ditandai dengan munculnya Gereja sebagai institusi dominan yang menghegemoni dalam masyarakat Kristen Eropa (gereja mengklaim sebagai isntitusi wakil Tuhan di muka bumi) sampai datangnya zaman renainsence sekitar abad ke-14.[16]
Melihat berbagai bentuk penyelewengan para penguasa agama maka terjadilah berbagai pemberontakan sehingga dunia Kristen Eropa kemudian terbelah menjadi dua bagian besar yakni Katolik dan Protestan.[17] Dendam masyarakat Eropa terhadap keistimewaan para tokoh agama yang bersekutu dengan penguasa yang menindas rakyat inilah kemudian berpengaruh besar terhadap sikap mesyarakat Eropa dalam memandang Agama. Berbagai macam trauma penderitaan masyarakat Eropa akibat hegemoni gereja akhirnya melahirkan paham sekularisme dalam politik, yakni memisahkan agama dalam ranah politik. Semangat sekularisme di dataran Eropa mulai terlihat semenjak masa renaisans[18] abad ke-14 hingga menemui titik kulminasinya dengan bergulirnya “Revolusi Perancis” 1789.[19] Sejak saat itulah tradisi sekularisme dalam pemerintahan di negara-negara Eropa terus berlanjut hingga pada era Eropa modern saat ini. Paham ini jugalah yang menjadi jiwa dan semangat dalam membangun kebersamaan negara-negara Eropa dalam Uni Eropa.
Asas sekularisme dalam tubuh Uni Eropa terus dikembangkan dan dijaga kelanggengannya. Hal ini terbukti dari setiap perjanjian yang dibuat oleh Uni Eropa tidak pernah menyebutkan hubungannya dengan agama apapun. Bahkan munculnya gagasan penyebutan kata “Tuhan” dalam rancangan konstitusi Eropa tahun 2003 harus berakhir tragis dengan dikeluarkannya Deklarasi Berlin (Maret 2007) yang memberikan garis tegas serta arahan penyusunan draf  yang baru dengan semangat sekularisme dan nilai-nilai universal tanpa menyinggung identitas keagamaan apapun.

b.      Proses kemunculan Islamophobia dalam masyarakat Eropa
Agama merupakan ruang privat (individu) dalam pola pikir sekularisme. Uni Eropa sebagai institusi sekular sudah selayaknya tidak membahas mengenai agama apapun dalam agenda-agenda dipanggung politiknya. Namun dalam kasus negosiasi aksesi dengan Turki, prinsip sekularisme yang senantiasa didengung-dengungkan tampaknya menemui ambiguitas. Ambiguitas ini salah satunya nampak pada rekomendai komisi Eropa (COM (2004) 656 Final), dengan memasukkan isu Agama dalam pembahasan aksesi Turki. Ini menjadi janggal karena Uni Eropa selalu patuh pada prinsip sekularisme sehingga tidak pernah memasukkan isu-isu agama kedalam ruang publik. Perlakuan diskriminatif terhadap masyarakat Turki yang lebih dari 90% Muslim jelas merupakan perwujudan dari sentimen Islamophobia.
Dalam konteks Islamophobia, kesalahan terbesar bagi Turki sehingga tidak layak menjadi bagian Uni Eropa adalah hanya karena demografi penduduknya sebagian besar Muslim. Sedangkan Islam dalam cara pandang Islamophobia merupakan agama yang monolitik, statis, inferior, musuh yang agresif serta sebagai barang asing dan terpisah. Cara pandang seperti inilah yang melahirkan pernyataan Mantan perdana menteri Spanyol “Jose Maria Aznar” bahwa tidaklah mungkin bagi Eropa untuk menerima Turki dengan demografi mayoritas Muslim. Hal ini secara gamblang membuktikan adanya sentimen Islamophobia berupa keyakinan bahwa penduduk Muslim merupakan kelompok yang terpisah dari Eropa dan harus dijauhkan dalam hubungan-hubungan sosial maupun politik.
Kemunculan Islamophobia pada level masyarakat (public), negara (state), maupun tingkat Uni Eropa (group of states) tidaklah terjadi begitu saja, sentimen Islamophobia yang mengemuka dalam berbagai bentuknya di Uni Eropa baik kalangan elit maupun publik sebenarnya diawali dari beberapa kondisi, diantaranya, sebagai berikut;
1)      Berakhirnya perang dingin dan munculnya wacana mengenai the Green Peril
Perang dingin[20] di Eropa berakhir ditandai dengan runtuhnya tempok berlin pada 1989, batas-batas wilayah yang dibentuk pada masa perang dingin seketika menjadi lenyap. Perang dingin mungkin hanya tinggal kenangan, namun blok barat kapitalis-Liberal sebagai kekuatan super-power tunggal mulai mencari rival baru. Pilihan jatuh pada kekuatan yang mengancam secara ekonomi seperti Asia Timur (biasa disebut “yellow peril” atau bahaya kuning) hingga kekuatan yang mengancam secara ideologi berasal dari Islam yang disebut sebagai “the Green Peril” atau bahaya hijau. Sebagaimana dilansir dalam Majalah The Economist, “The Green Peril” digambarkan sebagai bahaya yang berasal dari kelompok Muslim fundamentalis Timur Tengah yang menganut ideologi radikal dipersenjatai nuklir dan senjata pemusnah massal, serta senantiasa menyeru jihad melawan peradapan barat.
Pasca perang dingin ini, munculnya kekuatan Islam politik dirasakan lebih mengkhawatirkan ketimbang apa yang pernah terjadi pada ideologi Marxisme-leninisme. Beberapa media barat semisal New York Time, bahkan mengilustrasikan kekhawatiran semacam ini dengan sebutan “Hantu Islam” (the specter of Islam).[21]  Ditambah lagi kekecewaan masyarakat Muslim yang amat sangat terhadap kegagalan pemerintahan dinegerinya, sehingga bermunculan tokoh-tokoh yang vokal menyuarakan aspirasi politik lewat sistem politik formal dan ikut serta dalam pemilihan umum seperti yang terjadi di aljazair, Tunisia, Turki, Yordania, Sudan, Kuawit, Pakistan dan Malaysia.
Wacana “the green peril” telah menyemai tumbuh suburnya sentimen Islamophobia ditengah-tengah masyarakat Uni Eropa. Publik lantas disuguhi berbagai analisa yang sengaja menakut-nakuti secara berlebihan tentang “bahaya hijau” disekitar mereka. Alhasil perasaan ketakutan yang tidak beralasan (irrational fear) terhadap orang Islam (Muslim) berubah menjadi sesuatu yang legitimate, sehingga upaya untuk menjauhkan orang-orang Muslim dari arus sosial-politik di Uni Eropa menjadi suatu keniscayaan.
  
2)      Meningkatnya ancaman terorisme pasca tregedi 11 September
Peristiwa ledakan menara kembar WTC New York, telah menyita perhatian dunia tentang permasalahn terorisme, tak terkecuali publik Eropa. Bahkan ancaman terorisme di Eropa menjadi sebuah kenyataan tatkala pada 11 Maret 2004 terjadi serangan teroris di stasiun kereta api bawah tanah di Madrid Spanyol yang memakan korban 191 jiwa dan 700an cidera. Ditambah lagi tanggal 7 Juli 2005 publik Eropa kembali dikejutkan dengan terjadinya serangan teroris di London dengan korban yang tidak sedikit. Berbagai serangan terorisme yang terjadi di Amerika dan Eropa tersebut diklaim didalangi kelompok Al-Qaedah yang acap kali menggunakan alasan agama dalam melancarkan serangan-serangannya. Sehingga publik pun terpancing untuk memandang kaum muslim sebagai komunitas yang homogen dan meyakini kekerasan memang menjadi ajaran agama serta jalan hidup mereka.[22]
Publik juga mulai menaruh kekhawatiran dan kecurigaan terhadap komunitas Muslim sebagai potensi ancaman yang akan menyemai aksi-aksi terorisme lainnya di Eropa. Yang jelas, dari peristiwa 11 September, Publik Eropa segera mengetahui bahwa diantara para teroris yang melakukan serangan itu terdapat orang-orang yang pernah tinggal di Eropa dan berubah menjadi radikal dari pengalamannya ketika tinggal dan menetap di Eropa. Sehingga, Publik pun bersikap antipati terhadap Islam (Muslim), sebagian besar masyarakat Eropa lantas terjangkiti sentimen Islamophobia dan memandang Islam dengan “cara pandang tertutup” bahwa Islam adalah agama yang monolitik, statis, inferior, erat kaitannya dengan teror dan bentuk kekerasan yang lainnya.[23]

3)      Semakin kuatnya arus pembahasan mengenai identitas Uni Eropa
Ketika pecahnya perang Balkan[24], dunia melihat ketidak berdayaan Uni Eropa sebagai aktor internasional dalam mempengaruhi anggota-anggotanya untuk turut serta menyelesaikan perahara politik yang terjadi dalam perang di Bosnia dan Kosovo. Hal ini menunjukkan lemahnya kekuatan politik di Eropa, meski secara ekonomi Uni Eropa telah mencapai kesuksesan, namun secara politik internasional belumlah berjalan secara maksimal. Uni Eropa kemudian berupaya beradaptasi dengan situasi politik internasional yang telah berubah pasca perang dingin dengan memperdalam proses integrasi dan menciptakan serangkaian kriteria keanggotaan.
Kriteria Maastricht 1992 menjadi basis bagi kriteria ekonomi dan kriteria Copenhagen 1993 menjadi basis kriteria politik. Kriteria tersebut haruslah dipenuhi bagi setiap negara yang bergabung dengan Uni Eropa demi tercapainya stabilitas, keamanan dan kesejahteraan bagi anggotanya. Dengan kriteria tersebut sontak meningkatkan harapan-harapan dari negara-negara anggota baru dan semakin meningkatnnya pula lamaran keanggotaan Uni Eropa. Dan dalam rangka beradaptasi dengan situasi politik pasca perang dingin yang berubah, maka negara-negara eks Uni Soviet melihat bahwa langkah yang paling tepat adalah dengan cara menjadi anggota Uni Eropa. Maka disinilah hukum ekonomi bermain, semakin tinggi permintaan, semakin tinggi pula harga barang. Dengan banyaknya negara yang ingin bergabung, maka Uni Eropa menjadi semakin selektif dan semakin ketat dalam menerapkan kriteria-kriteria. Dari sinilah pembicaraan tentang identitas (budaya dan agama) Uni Eropa dimulai.

3.      Faktor Pemicu Kemunculan Sentimen Islamophobia Dalam Proses Aksesi Turki
Dalam persoalan negosiasi aksesi Turki, sentimen Islamophobia tercermin dari diberikannya aturan diskriminatif mengenai pembahasan soal agama serta adanya berbagai ancaman dari para pemimpin dan elit anggota Uni Eropa terhadap keanggotaan Turki terkait persoalan agama. Dengan menggunakan analisa wacana kritis dalam bab tiga ini dijelaskan bahwa terdapat empat faktor pemicu timbulnya sentimen Islamophobia dalam negosiasi aksesi Turki di Uni Eropa, yakni;
a.    Masuknya Sentimen Keagamaan dalam Proses Konstruksi Identitas Uni Eropa
Kata kunci dari perluasan Uni Eropa sebenarnya terletak pada identitas Uni Eropa serta bagaimana masyarakat Uni Eropa memahami diri mereka sendiri. pengalaman keagamaan di Eropa yang erat kaitannya dengan sejarah kekristenan dan hegemoni gereja hingga sampai lahirnya paham sekularisme telah memberikan konstruksi terhadap pemahaman kolektif masyarakat Eropa. Dari sinilah kemudian sentimen keagamaan memberikan andil yang cukup signifikan dalam proses konstruksi identitas Eropa.
Bukti nyata bahwa sentimen keagamaan turut mengambil bagian dalam proses interaksi intersubyektif pembentukan identitas Eropa bisa dilihat dari perdebatan dalam penyusunan Konstitusi Eropa yang terjadi sejak tahun 2003 hingga 2007 telah memunculkan pro-kontra diantara para anggota Uni Eropa. Drama tarik ulur pencantuman kata “God” dan “Christian Inheritance” dalam pembukuan konstitusi Eropa menunjukkan bahwa betapa sentimen keagamaan telah mengambil bagian yang cukup signifikan. Dalam keadaan yang demikian, adalah suatu hal yang wajar tatkala sentimen Islamophobia kemudian muncul sebagai akibat dari masuknya sentimen keagamaan dalam proses pencarian nilai bersama masyarakat Uni Eropa dalam rangka menemukan identitas kolektif mereka. 

b.    Latar Belakang Sejarah Turki
Sejarah kebebasan Turki di Eropa dimulai sejak suksesnya kesultanan Saljuk menaklukkan Bizantium 1071, dan berhasil menguasai sebagian besar daerah kekuasaan bizantium di Asia minor.[25] Hal ini mampu memberikan peringatan kepada Dunia Kristen Eropa akan bahaya invasi selanjutnya, sehingga memicu terjadinya perang Salib I tahun 1096.[26] Tetapi tahun 1243 pusat pemerintahan Saljuk di Konya berhasil diinvasi oleh kerajaan Mughol sehingga praktis sejak saat itulah kesultanan Saljuk mulai memudar. Kemudian di lain pihak muncul kembali kerajaan Islam pada yahun 1307 yakni kesultanan Utsmani yang termasuk dalam kelompok kerajaan-kerajaan dunia yang terbesar, terluas dan terlama.
Dengan tenggang waktu ratusan tahun kekuatan kesultanan Utsmani senantiasa berusaha memperluas wilayah taklukannya ke arah utara mencapai Eropa Tengah, semenanjung Balkan hingga hampir memasuki kota wina dan wilayah-wilayah yang berbahasa Jerman. Kekuatan Islam di Eropa diwakili oleh kesultanan Utsmani dianggap benar-benar menjadi “momok” yang menakutkan bagi Barat selama beratus-ratus tahun. Penaklukan-penaklukan yang dilakukan kesultanan Utsmani melaui sekian banyak episode peperangan meninggalkan ketakukan yang amat mendalam di hati masyarakat Eropa. Padahal ketakutan tersebut bermakna pula sebagai ketakutan terhadap Islam. Ketakutan inilah yang kemudia menimbulkan sentimen Islamophobia dalam isu negosiasi aksesi Turki ke Uni Eropa.

c.    Hegemoni Kristen dalam Kultur Masyarakat Eropa
Sebagaimana yang sempat disinggung pada pembahasan sebelumnya, bahwa di Eropa Kontestasi kekuasaan yang berkaitan dengan perebutan tanggung jawab dan legitimasi kekuasaan antara negara dan gereja lantas mewarnai dinamika politik Eropa pada abad pertengahan. Gereja yang yang telah merebut hati masyarakat Eropa secara spiritual akhirnya mampu pula memenangi kontestasi di ranah politik. Hegemoni gereja terus berlangsung hingga terjadila berbagai macam penyimpangan karena kekuasaan yang terlalu besar. Para tokoh agama dengan liciknya memanfaatkan doktrin-doktrin keagamaan bersekutu dengan para penguasa untuk melakukan penindasan terhadap rakyat.  
Hingga memunculkan berbagai penentangan dan pemberontokan yang pada puncaknya adalah munculnya gerakan renaissance pada abad 14. Gerakan ini mengagungkan konsep humanisme yang sangat menghargai rasionalitas akal manusia. Yang selanjutnya pada abad ke 18 memunculkan sikap anti pemuka agama yang dikenal dengan “anti-clericalim”. Puncak dari gerakan ini ditandai dengan bergulirnya revolusi perancis tahun 1789 yang mengakhiri pengaruh agamawan dan ditetapkannya prinsip skularisme di masyarakat Eropa.

d.   Dominasi Ideologi Demokrasi Liberal di Uni Eropa
Ideologi politik adalah sebuah himpunan ide dan prinsip yang menjelaskan bagaimana seharusnya masyarakat bekerja, ideologi politik mengatur bagaimana seharusnya suatu kekuasaan dijalankan. Demokrasi liberal merupakan bentuk dari demokrasi perwakilan dimana setiap tindakan para wakil rakyak dalam menjalankan kekuasaan pengambilan keputusannya (decision making power) harus sesuai dengan aturan hukum dan diatur oleh konstitusi yang menekankan perlindungan terhadap hak dan kebebasan individu serta kelompok minoritas dalam bingkai kehendak meyoritas. Demokrasi liberal menitik beratkan pada perlindungan konstitusional terhadap hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah.
Di kawasan Eropa, terkhusus di negara-negara Uni Eropa. Demokrasi liberal tidak hanya menjadi ideologi politik yang dominan namun juga merupakan prasyarat mutlak bagi negara-negara yang ingin bergabung menjadi anggota Uni Eropa sebagaimana dalam kriteria politik copenhagen 1993. Hal ini menjadi bukti bahwa ideologi politik demokrasi liberal memang telah mendominasi  sistem politik negara-negara Uni Eropa.
Dalam Islam sendiri, merupakan agama yang holistik mempunyai pandangan yang menyeluruh tentang kehidupan sehingga sering digunakan oleh banyak pihak sebagai sumber ideologi politik. Sebagai sebuah ideologi politk Islam menempatkan diri dalam posisi “menentang” terhadap ideologi demokratis liberal ala barat. Beberapa prinsip kepercayaan (beliefs) dan nilai (values) antara demokrasi liberal dan Islam terlihat sangat bertolak belakang. Petama, demokrasi liberal meyakini kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat, konsep kedaulatan seperti ini rakyat seperti ini jelas menyalahi konsep kedaulatan Tuhan dalam Islam. Kedua, demokrasi liberal menekankan pentingnya kebebasan beragama (freedom of religion) bagi setiap warga negara sehingga bebas memilih dan berpindah agama apa saja. Sedangkan dalam Islam tidaklah demikian, dan lain sebagainya.
Ketidakselarasan antara demokrasi liberal dan Islam kemudian menjadi wacana yang berkembang begitu subur di Uni Eropa. Kekhawatiran terhadap munculnya Islam politik yang akan mengancam dominasi ideologi demokrasi liberal serta prinsip-prinsipnya menjadikan masyarakat Eropa senantiasa melakukan justifikasi terhadap setiap upaya untuk melindungi dominasi ideologi demokrasi liberal dari ancaman Islam politik di Eropa.











C.  Kesimpulan
Melihat uraian data dan fakta dalam buku ini menunjukkan bahwa pembukaan aksesi Uni Eropa terhadap Turki memang telah memicu perdebatan yang sengit dalam proses konstruksi identitas Uni Eropa. Munculnya kekhawatiran, resistensi dan bahkan penolakan terhadap keanggotaan Turki pada berbagai level ternyata memang salah satunya dilatar belakangi oleh adanya sentimen Islamophobia di dalam masyarakat Uni Eropa.
Faktor-faktor yang memicu timbulnya sentimen Islamophobia dalam isu aksesi Turki, seperti sentimen keagamaan, latar belakang sejarah Turki, hegemoni kultur kristen dan dominasi ideologi demokrasi liberal baik disadari maupun tidak ternyata telah mendudukkan Islam dan orang-orang Islam sebagai bukan bagian dari masyarakat Uni Eropa (European Union’s Other) dalam proses kunstruksi identitas yang tengah berlangsung saat ini. Dengan demikian cara pandang para analis yang senantiasa melihat isu aksesi Turki dari kacamata legal-formal, sebatas bisa dan tidaknya Turki memenuhi kriteria-kriteria Maastricht dan Copenhagen saja tampaknya harus dikaji ulang.
Buku ini, menganalisis isu aksesi Turki dengan menggunakan pendekatan konstruktivis yang menkaji secara lebih mendalam persoalan menyangkut identitas masyarakat Uni Eropa ternyata dapat membantu dalam memahami apa sebenarnya yang disebut sebagai “proyek Uni Eropa”. Dalam cara pandang ini, aplikasi Turki sebagai negara berpenduduk meyoritas Muslim dengan kultur Euro-Oriental yang spesial, untuk menjadi anggota tetap Uni Eropa akan terus terombang-ambing tak menentu selama masyarakat Uni Eropa belum merekomendasikan identitas mereka dengan memasukkan Islam sebagai bagian dari mereka serta benar-benar terbebas dari sentimen Islamophobia.  












DAFTAR PUSTAKA

Al-Kilany, Sekularisme, upaya memisahkan agama dari negara, Jakarta: Pustaka alkautsar, 1992
Aset Bayat, Pos Islamisme, Yogyakarta : LkiS, 2012
Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis Strategis dan Kebijakan AKP Turki Menangkan Pemilu, Solo :  PT Era Edicitra Intermedia, 2012
Binnaz Toprak, Islam dan Perkembengan Politik di Turki, Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya, 1999
Bambang Cipto, Politik dan Pemerintahan Amerika. Yogyakarta: Lingkaran, 2007
Fadil FJ, Perang Surat Peradapan Islam dalam Lintasan Sejarah, Malang : UIN Press, 2008
Hilman Hadikusuma. Antropologi Agama, Bandung. Aditya bakti. 1993
Ismail Al-Kilany, Sekularisme, upaya memisahkan agama dari negara, Jakarta: Pustaka alkautsar, 1992

Sri Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan Terorisme (Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002), Jurnal. The Messenger, Volume II, Nomor1, Edisi Januari 2010
Azlizan Mat Enh, Perang Balkan 1,  1912-1913: Analisis Dari Rekod-Rekod British, Jurnal; Sejarah, Journal of the Departement of History, Vol. 22, No. 2, Universitas of Malaya, 2013
Pebi Sapitri, Perang Balkan dan Implikasinya terhadap Kehidupan Sosial-Politik Islam di Eropa Tenggara, Jurnal; Intelektualita, Volume 06, Nomor 02, 2017
Abdul Aziz, Menangkal Islamofobia Melalui Re-Interpretasi Alqur’an, Al-A’raf; Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, Vol. XIII, No. 1, Januari – Juni 2016
Saifullah, Renaissance dan Humanisme Sebagai Jembatan Lahirnya Filsafat Modern, Jurnal Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli 2014
Mordiningsih, Islamophobia dan Setrategi Mengatasinya, Buletin Psikologi, Tahun XII, No. 2, Desember 2004

Metro Jambi.com, Politik Islamophobia, 11 April 2018, dalam; http://metrojambi.com/read/2017/05/15/20931/politik-islamphobia
Wikipedia, Kriteria Kopenhagen, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Kriteria_Kopenhagen
Wikipedia, Perjanjian Maastricht, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_ Maastricht
https://evanipertikastory. wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/
https://evanipertikastory. Wordpress.com /2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/


[1] Istilah Islamophobia muncul pertama kali pada tahun 1922 dalam sebuah essai seorang orientalis bernama Etienne Dinet dalam karyanya yang berjudul L’Orient vu deI’ocident. Islamophobia kemudian menjadi sebuah istilah yang umum digunakan pada tahun 1990an untuk mendefinisikan perlakuan diskriminatif yang diterima oleh umat Islam di Eropa Barat. Lihat (Metro Jambi.com, Politik Islamophobia, 11 April 2018, dalam; (http://metrojambi.com/read/2017/05/15/20931/politik-islamphobia).
Islamofobia adalah sebuah perang, perang yang tidak dideklarasikan, bersifat tersembunyi, dan tak terucapkan. Namun, jika kita jeli melihat, kita dapat menemukan bahasa kampanye publik terkait perang ini dalam strategi dan kebijakan keamanan di Barat saat ini. Fokusnya adalah pada perang melawan "radikalisasi" yang dipresentasikan sebagai perang melawan Islam "ekstrem". Namun jika kita menyelidiki cara-cara di mana proyek anti-ekstremis dilakukan secara global, kita melihat bahwa di balik topeng anti-ekstremisme itu sebenarnya adalah perang eksistensial melawan Islam itu sendiri. Timur Tengah dan tempat lain dengan populasi Muslim di Afrika dan Eropa tenggara kini menjadi lokasi penting dalam perang ini. Ini adalah konflik yang akan terus memperluas jangkauannya ke seluruh dunia, dimanapun umat Muslim berada. Lihat. K Mustarom, Islamophobia, perang melawan Islam yang tidak di deklarasikan, dalam (Publikasi lembaga kajian Syamina (LKS), Edisi 19/Desember 2017), hlm.5. Baca juga. Abdul Aziz, Menangkal Islamofobia Melalui Re-Interpretasi Alqur’an, dalam (Al-A’raf; Jurnal Pemikiran Islam dan Filsafat, Vol. XIII, No. 1, Januari – Juni 2016), hlm. 70-71.
[2] Dahulu kala, kebencian tersebut diekspresikan dalam wujud Perang Salib. Namun fenomena Islamophobia di Eropa hari ini menjadi jauh lebih kompleks semenjak terjadinya tragedi 11 September 2001 di Amerika serta Tragedi Boom London 7 Juli 2005. Lihat. Aset Bayat, Pos Islamisme (Yogyakarta : LkiS, 2012), hlm. 1-4.
[3] Jika kita lihat, negara Turki termasuk dalam bagian eropa walaupun hanya sebagian kecil, yang dikenal dengan sebutan Eurasia karena berada di simpang benua Asia dan Eropa. Secara geografis, wilayah Turki 97 persennya berada di Asia Barat (semenanjung Anatolia), sedangkan 3 persennya berada di kawasan Eropa Tenggara. Lihat, Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis Strategis dan Kebijakan AKP Turki Menangkan Pemilu, (Solo :  PT Era Edicitra Intermedia, 2012), hlm. 11.
[4] Perjanjian Ankara adalah perjanjian bilateral di bidang ekonomi antara Turki dengan MEE. Perjanjian Ankara ditandatangani di ibukota Turki, antara perwakilan Masyarakat Ekonomi Eropa (EEC) dan Turki, dan disediakan untuk masuk secara bertahap Turki ke dalam Komunitas Eropa, tujuan dari perjanjian tersebut adalah dibangunnya kerjasama kepabeanan (Custums Union) dalam tiga tahap yang akan menjadi instrumen penting untuk membawa Turki ke atas integrasi dengan MEE. Lihat. (Wikipedia, peristiwa di tahun 1963, dalam; https://en.wikipedia.org/wiki/September_1963#September_12,_1963_(Thursday)).
[5] Politik Copenhagen adalah peraturan yang menetapkan apakah suatu negara layak untuk bergabung dengan Uni Eropa. Kriteria ini mensyaratkan bahwa suatu negara memiliki institusi untuk melindungi dan menjamin pemerintahan demokratis, aturan hukum, hak asasi manusia, penghormatan dan perlindungan kaum minoritas, keberadaan ekonomi pasar yang berfungsi dan kemampuan untuk menghadapi tekanan kompetitif dan kekuatan pasar di Uni Eropa. Negara kandidat disyaratkan memiliki kemampuan mematuhi kewajiban keanggotaan termasuk patuh dengan tujuan politik, ekonomi dan moneter Uni Eropa. Lihat (Wikipedia, Kriteria Kopenhagen, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Kriteria_Kopenhagen)
Turki sudah mulai menyesuaikan dengan copenhagen sejak tahun 2002 yang dikenal dengan Turki Harmonization Packages. Proses penyesuaian diri yang pertama ditandai dengan adopsi hukum anti terorisme dalam hukum kriminalitas di Turki. Ini menunjukkan upaya Turki untuk turut memerangi terorisme, sebagai musuh bersama Uni Eropa. Kemudian Turki menjalankan paket harmonisasi ketiga yang mana menghapuskan hukuman mati di dalam undang-undang Turki, memperbolehkan pemberitaan dan proses pendidikan menggunakan bahasa ibu, termasuk didalamnya bahasa Kurdi. Serta memperbolehkan kepemilikan properti oleh kaum minoritas dan yang terpenting adalah reformasi struktural. Lihat. Sumantri Tiara sarah putri, Demokratisasi Turki: hubungan sipil-militer tahun 2003-2011” (Jakarta : UI Press, 2012), hlm. 96.
[6] Konstruksi Identitas, merupakan fenomena perdebatan yang terjadi di dalam masyarakat Uni Eropa sekarang ini, yang tidak lagi hanya mengarah pada isu ekonomi seperti persamaan tarif barang dan seterusnya, namun isu-isu identitas seperti dominasi kebudayaan, dan bahkan isu-isu tentang agama, dll.
[7] Kriteria Maastricht merupakan formalnya Perjanjian Uni Eropa ditandatangani pada tanggal 7 Februari 1992 oleh anggota-anggota Komunitas Eropa di Maastricht. Perjanjian ini membentuk Uni Eropa dan mendorong pembentukan mata uang tunggal Eropa yang diluncurkan pada 1999, yaitu “euro”. Apa dan bagaimana Euro ini, Lihat. Makarim Wibisono, Tantangan Diplomasi Multilateral, (Jakarta : Pustaka LP3ES, 2006), hlm. 210-213. Negara anggota UE harus memiliki empat kriteria utama, diantaranya: (a) tingkat inflasi, (b) keuangan pemerintah, (c) nilai tukar, (d) tingkat suku bunga jangka panjang. Secara lengkap, lihat (Wikipedia, Perjanjian Maastricht, dalam; https://id.wikipedia.org/wiki/Perjanjian_Maastricht).
[8] Pada kasus pemenuhan syarat politik ini, berdasarkan komisi eropa pada tahun 2004, Turki sebenarnya telah membuat beberapa reformasi positif, yang mana dibawah kepemimpinan President Erdogan’s telah mengeluarkan kebijakan pelarangan kekerasan, pelarangan hukuman mati, dan peningkatan hak untuk Kurdi dan minoritas muslim, namun ada beberapa hal yang belum terpenuhi. Dimana menurut parlement Eropa pada September 2006, reformasi politik yang dilakukan Turki sangatlah lambat, terutama pengimplementasian kebebasan berekspresi, penjaminan kebebasan beragama dan hak-hak minoritas. Uni Eropa seperti terus-menurus mencari kesalahan dan kelamahan dalam kehidupan politik domestic Turki, terutama pengimplementasian kehidupan demokratis. Padahal Turki terus berupaya untuk melakukan refromasi besar-besaran di negaranya. Selain itu justru beberapa kelemahan dalam implementasi demokrasi ala barat juga ditemukan pada negara-negara anggota. Inggris misalnya. Inggris dengan monarki konstitutionalnya, yang mana disini posisi Ratu Inggris sebagai pemimpin negara tidak dipilih langsung oleh masyarakat. Sedangkan Turki kini telah melakukan reformasi politik dengan mengadakan pemilu secara berkala untuk memilih Presiden dan Perdana Menteri. Lihat; (Evani Pertika, Tantangan Turki Menjadi Anggota Uni Eropa, dalam; (https://evanipertikastory. wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/)
[9] Sebelum membahas lebih jauh, pasti terbesit pertanyaan dari pembaca apasih alasan Turki ingin bergabung menjadi anggota Uni Eropa dan apa manfaatnya?. Turki yang secara geografis  97% wilayahnya terletak di benua Asia dan hanya 3% terletak di benua Eropa ingin mendapatkan pengakuan sebagai bagian dari Eropa Turki merupakan negara yang sangat strategis yang menjadi salah satu gerbang dari Uni Eropa. Selain menjadi pintu gerbang Uni Eropa Turki juga merupakan pintu gerbang dari negara Timur-Tengah. Motif ekonomi memang awalnya menjadi motif utama Turki bergabung dengan Uni Eropa dengan harapan ekonomi Turki juga semakin berkembang. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, perekonomian Turki terus tumbuh dan semakin maju. Kemudian motif ekonomi tersebut bergeser menjadi motif politik, Keinginan tersebut tidak terlepas dari revolusi yang dilakukan Kemal Attaturk pada tahun 1920. Revolusi ini telah mengubah wajah Turki, dari negara kekhalifahan menjadi negara sekuler yang hampir sepenuhnya mengadaptasi dan mengubah nilai-nilai masyarakat Turki menjadi mirip nilai-nilai masyarakat Eropa. Semenjak itulah Turki merasa dirinya merupakan bagian dari Eropa dan motif politik inilah yang terus menjadi latar belakang keinginan  Turki bergabung dengan Uni Eropa. Lihat. Binnaz Toprak, Islam dan Perkembengan Politik di Turki, (Yogyakarta : PT Tiara Wacana Yogya, 1999), hlm. 63-109.
Keberadaan Uni Eropa sebagai organisasi regional di benua Eropa sangat vital dan menjadi alasan mengapa Eropa hingga saat ini masih mampu berdiri tegak dengan segala kemajuannya di berbagai bidang terutama ekonomi. Uni Eropa menjadi model rujukan bagi beberapa organisasi regional lain seperti ASEAN yaitu bagaimana mewujudkan suatu entitas yang kokoh dan kuat. Dengan menjadi anggota Uni Eropa, negara-negara di benua Eropa mendapatkan banyak keuntungan. Dengan menjadi anggota Uni Eropa peluang untuk memperbaiki taraf hidup negara yang bersangkutan terbuka lebar. Adapun manfaat menjadi anggota Uni Eropa, diantaranya adalah : (a)  bidang ekonomi ; rata- rata negara yang termasuk dalam anggota Uni Eropa memiliki pendapatan per kapita yang tinggi, hal ini disebabkan adanya sistem integrasi sistem ekonomi yang diwujudkan dalam payung The European Economic and Monetary Union  (EMU). (b) bidang lingkungan ; Negara- negara di Eropa pada dasarnya adalah negara industri.Dan oleh sebab itu maka isu lingkungan menjadi permasalahan yang perlumendapatkan perhatian lebih dengan tujuan demi menjaga keseimbangan dalamekosistem namun tanpa harus mengganggu perekonomian negara. Lihat. (Scribd, Kontribusi Uni Eropa bagi Negara Anggotanya, dalam; https://www.scribd.com/doc/61773937/Kontribusi-UE-Bagi-Negara-Anggotanya).
[10] Kalau di hitung dari mulai permohonan keanggotaan secara formal tahun 1987 maka sudah 28 tahun, artinya proses ini berjalan dalam waktu yang sudah sangat lama. Permasalahan ini telah menjadi pertanyaan di dunia internasional khususnya mengenai pembahasan mengenai masalah kontemporer di Uni Eropa. Kejadian ini menjadi wajar saat banyaknya negara yang ingin bergabung ke dalam Uni Eropa dan hanya Turki yang hingga saat ini masih tertahan proses penerimaannya dengan berbagaimacam hambatan dan penolakan dari beberapa negara anggota di dalam Uni Eropa.
[11] Genoseda adalah setiap perbuatan yg dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok, bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama. Lihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (https://kbbi.web.id/genosida).
[12] Jerman mau mengakui genoseda yang dilakukannya selama masa pemerintahan Nazi dan kemudian memberikan kompensasi kepada keluarga korban melalui program vergabgenheitsbewaltigung (the moral catharsis). Tetapi sebenarnya, permasalahan sudah coba diselesaikan oleh Turki dengan menandatangani kesepakatan dengan Armenia untuk menyelesaikan pembunuhan tahun 1915 dan membuka perbatasan pada tahun 2009, walaupun belum diratifikasi. Namun tetap saja ada negara-negara lain terus mengungkitknya. Hal ini ditolak oleh Turki.. Bahkan pada tahun 2012 Presiden Parlemen Eropa, Martin Shultz mengumumankan bahwa pengakuan adanya Genosida pada bangsa Armenia menjadi prekondisi dari upaya Intergrasi Turki ke UE. Bila dilihat lagi, wajar saja Turki menolak adanya pembahasan Armenia dalam kondisi-kondisi untuk menjadi anggota UE, karena permasalahan Armenia ini pada dasarnya sudah terjadi 90 tahun yang lalu (1915) bahkan terjadi pada saat perang dunia pertama yang dimana pada masa itu Turki masih berbentuk Kerajaan Otoman. Lihat; (Evani Pertika, Tantangan Turki Menjadi Anggota Uni Eropa, dalam, (https://evanipertikastory.Wordpress.com /2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/).
[13] Dalam negara demokrasi, kontrol pemerintahan sipil terhadap militer menjadi standar yang harus dipenuhi. Pemerintahan dipilih atas dasar kehendak rakyat, bukan karena kekuatan moncong senjata. Namun pada negara-negara yang sedang dalam masa transisi ke arah demokrasi, mengalami kendala, baik karena militer masih ikut campur atau melakukan intervensi terhadap jalannya pemerintahan sipil, maupun ketidak mampuan pemerintahan sipil menjalankan fungsinya sehingga mengundang militer ikut campur atau intervensi. Turki sebagai negara demokratis, dalam sejarahnya beberapa kali terjadi intervensi militer dalam politik sipil, yaitu tahun 1960, 1971, 1980, dan 1997. Militer Turki (bernama Turk Silahli Kuvvetleri / TSK) dengan doktrin yang dianut sebagai penjaga dan pelindung ideologi sekularisme negara, kerap tak segan melakukan intervensi dalam politik. Kredibilitas pemerintah sipil yang kacau mengelola ekonomi negara juga menjadi penyebab masuknya intervensi militer. Namun, militer Turki tak selalu berkuasa langsung, ia seolah hanya keluar dari barak saat kondisi tertentu dan mengamankan situasi, lalu kembali mengawasi dari barak. Lihat. A. Miftahul Amin, Pengaruh Adalet Ve Kalkinma Partisi (Akp) Dalam Transformasi Peta Politik Di Turki , dalam (In Right, Jurnal Agama dan Hak Azazi Manusia, Vol. 4, No. 1, November 2014), hlm. 159.
Namun, sejak berkuasanya Adelet ve Kalkinma Partisi (AKP) atau Partai Keadilan dan Pembangunan sejak tahun 2002, militer semakin terpinggir dan kontrol sipil semakin menguat. Walau masih ada upaya dari militer seperti terakhir kudeta yang gagal terhadap pemerintahan AKP di tahun 2016 lalu, namun sepanjang 2002-2015 militer bisa diredam oleh AKP. Lihat, Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis setrategi dan kebijakan AKP Turki memenangkan pemilu, (Solo: PT Era Adicitra Intermedia, 2012), hlm.163. Lihat juga, Resensi Buku, Militer dan Politik di Turki Selama Kekuasaan AKP,  dalam (https://pijarkecillibrary.wordpress.com/2017/05/21/militer-dan-politik-di-turki-selama-kekuasaan-akp-sebuah- resensi-buku/).
[14] Untuk point ini penulis belum menemukan penjelasan yang mendukung bahwa kekuatan ekonomi Turki ini lemah, tetapi yang saya baca di beberapa web, malah menjelaskan sebaliknya bahwa dari segi Ekonomi dan Militer bisa dikatakan Turki telah memiliki banyak keunggulan dan hampir setara dengan negara-negara besar di Eropa. berdasarkan Bank Dunia merupakan negara dengan tingkat ekonomi terbesar ke-17, yang setidaknya masuk top-20 bersama dengan Jerman (ke-5), Perancis (ke-6), dan UK (ke-7). Lihat. Ervani Pertika, Tantangan Turki Menjadi Anggota Uni Eropa, dalam (https://evanipertikastory.wordpress.com/2015/09/30/tantangan-turki-menjadi-anggota-uni-eropa/).
[15] Pada tahun 2014 saja Turki memiliki lebih 76 juta penduduk akan menempati jumlah terbesar kedua dalam Parlemen Eropa dan jumlah ini akan terus mengalami peningkatan sekitar 80 sampai 85 juta jiwa dalam 20 tahun. Berdasarkan World Population statistic tahun 2014, Penduduk Jerman adalah sekitar 80 juta jiwa yang mana pada saat ini kursi terbanyak di Parlement Eropa ada 99 kursi. Sedangkan posisi jumlah penduduk terbanyak kedua di Uni Eropa pada saat ini adalah Perancis dengan 65,7 juta jiwa. Pada dasarnya dengan jumlah penduduk yang besar dapat sangat menguntungkan Turki karena Turki akan memiliki posisi penting di Parlement Eropa. Inilah yang kemudian menjadikan proses aksesi Turki menjadi sangat lama. Lihat. Ahmad Dzakirin, Kebangkitan Pos-Islamisme, analisis setrategis dan kebijakan AKP Turki memenangkan pemilu, (Solo: PT Era Edicitra Intermedia, 2012), hlm. 12.
[16] Di saat Zaman Kegelapan, segala keputusan pemerintah dan hukum negara tidak diambil berdasarkan demokrasi di parlemen seperti ketika zaman Kekaisaran Romawi. Keputusan tersebut diambil oleh majelis dewan Gereja. Tidak setiap individu berhak berpendapat, karena pada zaman itu yang berhak mengeluarkan pendapat keputusan adalah para ahli agama. Pengungkungan peranan gereja dalam tindakannya menyekat pintu pemikiran dan penemuan sains (ilmu pengetahuan). Pihak gereja Eropa telah menghukum ahli sains seperti Copernicus, Gradano, Galileo dll yang mengutarakan penemuan saintifik yang berlawanan dengan ajaran gereja. tindakan pihak gereja yang mengadakan upacara agama yang dianggap berlawanan dengan nilai pemikiran dan moral seperti penjualan surat pengampunan dosa, dan lain sebagainya. Kristen yang sudah melembaga saat itu menguasai semua ranah kehidupan masyarakat Eropa. Politik, ekonomi, pendidikan dan semuanya tanpa terkecuali yang dikenal denga istilah ecclesiastical jurisdiction (hukum Gereja). Semua hal yang berasal dari luar kitab suci Injil dianggap salah. Lihat. Ismail Al-Kilany, Sekularisme, upaya memisahkan agama dari negara (Jakarta : Pustaka al-kautsar, 1992), hlm. 112-114.
[17] Reformasi Protestan adalah gerakan reformasi umat Kristiani Eropa yang menjadikan Protestantisme sebuah cabang tersendiri dalam Agama Kristen pada masa itu. Gerakan ini bermula pada 1517 yang dipelopori oleh Martin Luther. Protestan lahir sebagai sebuah upaya untuk mereformasi Gereja Katolik, diprakarsai oleh umat Katolik Eropa Barat yang menentang hal-hal yang menurut anggapan mereka adalah doktrin-doktrin palsu dan malapraktik gerejawi. Lihat. Hilman Hadikusuma. Antropologi Agama, (Bandung: Citra Aditya bakti. 1993), hlm. 128.
[18] Renaisans merupakan sebuah gerakan kebudayaan antara abad ke-14, bermula di Italia pada akhir Abad Pertengahan dan kemudian menyebar ke seluruh Eropa. yakni masa kelahiran kembali budaya klasik terutama budaya Yunani kuno dan budaya Romawi kuno. Masa ini ditandai oleh kehidupan yang cemerlang di bidang seni, pemikiran maupun kesusastraan yang mengeluarkan Eropa dari kegelapan intelektual abad pertengahan. Lihat. Saifullah, Renaissance dan Humanisme Sebagai Jembatan Lahirnya Filsafat Modern, dalam (Jurnal Ushuluddin Vol. XXII No. 2, Juli 2014), hlm. 133-135.
[19] Suatu periode sosial radikal dan pergolakan politik di Perancis yang memiliki dampak abadi terhadap sejarah Perancis, dan lebih luas lagi, terhadap Eropa secara keseluruhan. Monarki absolut yang telah memerintah Perancis selama berabad-abad runtuh dalam waktu tiga tahun. Rakyat Perancis mengalami transformasi sosial politik yang epik; feodalisme, aristokrasi, dan monarki mutlak diruntuhkan. Ide-ide lama yang berhubungan dengan tradisi dan hierarki monarki, aristokrat, dan Gereja Katolik digulingkan secara tiba-tiba dan digantikan oleh prinsip-prinsip baru; Liberté, égalité, fraternité (kebebasan, persamaan, dan persaudaraan). Lihat. Lukman Santoso AZ, Para Martir Revolusi Dunia Seajara, Pemikiran, dan Gebrakan Mereka Bagi Dunia (Yogyakarta: Palapa, 2014), hlm. 12.
[20] Perang dingin (1947–1991) merupakan sebutan bagi sebuah periode di mana terjadi konflik, ketegangan, dan kompetisi antara Amerika Serikat (beserta sekutunya disebut blok barat) dan Uni Soviet (beserta sekutunya disebut Blok Timur). Konflik ini berawal dari masalah penyelesaian Perang Dunia II. Dalam Perang Dunia II tersebut, Amerika Serikat dan Uni Soviet berada dalam satu sekutu dan memenangkan perang terhadap Jerman, Italia, dan Jepang. Kedua negara adikuasa sebagai negara yang memenangkan Perang Dunia II berambisi untuk menjadi negara adidaya dan saling berkompetisi, terkait koalisi militer, ideologi, psikologi, intelijen, industri dan pengembangan teknologi, pertahanan, perlombaan nuklir, persenjataan, dan lain-lain. Sehingga kemenangan total Sekutu tersebut tidak diikuti dengan terciptanya perdamaian sejati. Perseteruan Amerika Serikat dan Uni Soviet ditandai dengan perbedaan ideologi yang kontras antara kapitalis-liberalis dan komunis. Keduanya berseteru setelah perang melawan Hitler, Musolini, dan kawan-kawan berakhir. Lihat. Bambang Cipto, Politik dan Pemerintahan Amerika. (Yogyakarta: Lingkaran, 2007), hlm. 59.
[21] Hantu Islam digambarkan dalam wujud kebangkitan Islam politik di Afrika utara terutama kemenangan kelompok Islam fundamentalis di Aljazair, kelahitan beberapa republik Islam di asia tengah, sudan dan Iran . semua kejadian itu memaksa barat untuk mengidentifikasi Islam sebagai kekuatan anti demokrasi yang tengah menentang kekuatan barat-kapitalis Liberal.
[22] Sejak peristiwa tragedi WTC 11 September 2001 di New York dan seruan peperangan terhadap terorisme, komunitas Islam seolah-olah menjadi bagian isu penting untuk selalu dibicarakan. Komunitas Islam dipandang sebagai penyebab segala permasalahan dan secara stereotip mereka menjadi sasaran tuduhan tersebut. Lihat, Mordiningsih, Islamophobia dan Setrategi Mengatasinya, (Buletin Psikologi, Tahun XII, No. 2, Desember 2004, ISSN : 0854 – 7108), hlm. 73.
Terorisme telah menjadi salah satu isu utama di pentas hubungan internasional, Isu mengenai terorisme ini kian santer di pentas global setelah terjadinya rentetan pengeboman di beberapa negara termasuk di Indonesia seperti bom Bali I dan II, bom di Hotel JW Marriot I dan II di Jakarta, bom di Hotel Ritz Carlton dan lainnya. Maka, dikampanyekanlah propaganda secara sistematis gerakan antiterorisme sehingga menggelinding dahsyat ke seluruh penjuru dunia. Target pertamanya adalah sosok Osama Bin Laden dan organisasinya, Al-Qaeda yang dicitrakan sebagai ”Musuh Amerika Nomor 1”. Rezim Taliban di Afganistan yang diduga kuat melindungi milyuder asal Arab Saudi ini akhirnya runtuh dan turut menjadi korban kampanye AS itu dan harus rela meninggalkan kekuasaannya di Afganistan. Lihat. Sri Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan Terorisme (Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002), dalam (Jurnal. The Messenger, Volume II, Nomor1, Edisi Januari 2010), hlm. 32.
[23] Tidak hanya lewat lesan dan tulisan, Islamophobia juga mengarah ke relasi disosiatif bersifat destruktif fisik dan nonfisik seperti ”teror” mental dan fisik terutama kepada kaum muslimin yang menjadi minoritas di Barat khususnya di Amerika Serikat, Inggris, Perancis, Belanda dan Australia. Tentu saja kondisi ini sangat tidak konstruktif bagi dunia internasional. Tidak hanya bagi Islam dan umatnya, namun juga bagi terciptanya peradaban global yang damai. Penghembusan isu krusial dan pelik soal terorisme oleh Barat terutama AS dan sekutunya kepada dunia Islam berhasil bergulir secara massif di tataran internasional tidak lepas dari peran media massa yang dimiliki Barat. Dengan kecanggihan teknologi dan banyaknya jaringan mitra yang bekerja, media-media di Barat berhasil membangun opini publik global seakanakan dalang terorisme dunia adalah Islam dan ajarannya. Lihat. Sri Herwindya Baskara Wijaya, Media Dan Terorisme (Stereotype Pemberitaan Media Barat dalam Propaganda Anti-Terorisme oleh Pemerintah Amerika Serikat di Indonesia Tahun 2002), dalam (Jurnal. The Messenger, Volume II, Nomor1, Edisi Januari 2010), hlm. 28.
[24] Perang Balkan merupakan sebutan untuk konflik bersenjata yang berlangsung di Semenanjung Balkan pada tahun 1912 - 1913. antara anggota Liga Balkan (Serbia, Bulgaria, Yunani, dan Montenegro) dan Ottoman Turki. Liga Balkan terbentuk di bawah perlindungan Rusia pada musim semi 1912 untuk merebut Masedonia dari Turki, yang pada saat itu sudah berperang melawan Italia. Akibat perang ini, Ottoman selaku negara pendahulu Republik Turki harus kehilangan hampir seluruh wilayahnya di Benua Eropa, dengan pengecualian untuk kawasan Konstantinopel & sekitarnya. Perang Balkan sendiri bermula ketika negara-negara Balkan menjalin aliansi supaya bisa menaklukkan Rumelia, wilayah Balkan yang sedang dikuasai oleh Kesultanan Ottoman. Lihat. Azlizan Mat Enh, Perang Balkan 1, 1912-1913: Analisis Dari Rekod-Rekod British, dalam (Jurnal; Sejarah, Journal of the Departement of History, Vol. 22, No. 2, Universitas of Malaya, 2013), hlm. 122-137. Baca juga, Pebi Sapitri, Perang Balkan dan Implikasinya terhadap Kehidupan Sosial-Politik Islam di Eropa Tenggara, dalam (Jurnal; Intelektualita, Volume 06, Nomor 02, 2017), hlm. 232.
[25] Peristiwa penting dalam gerakan ekspansi bani Saljuk adalah peristiwa Manzikard  tahun 464 H/ 1071 M, yang popular dengan sebutan revolusi Malazkird. Serbuan yang gencar dari ekspansi yang dipimpin oleh Alp Arselan ini telah menempatkan imperium Bizantium pada posisi yang tidak menguntungkan. Lihat. Ahmad Salabi, Sejarah dan Kebudayaan Islam, Jilid I, Cet VIII; (Jakarta: Pustaka Al-Husna, 1994), hlm. 250-253,
[26] Suatu peperangan yang dilancarkan oleh orang-orang Kristen Barat terhadap kaum Muslim di Asia Barat dan Mesir, Disebut Perang Salib, karena ekspedisi militer Kristen mempergunakan Salib sebagai simbol pemersatu untuk menunjukkan bahwa peperangan yang mereka lakukan adalah perang suci dan bertujuan untuk membebaskan kota suci Baitul Maqdis (Yerussalem) dari tangan orang-orang Islam. Lihat. Dedi Supriadi, Sejarah Peradaban Islam, (Bandung : CV Pustaka Setia, 2008), hlm. 171. Baca juga, Fadil FJ, Perang Surat Peradapan Islam dalam Lintasan Sejarah, (Malang : UIN Press, 2008), hlm. 221-224.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Revitalisasi Perumusan Kompetensi Lulusan Lembaga Pendidikan Islam Dalam Menyongsong Masyarakat Ekonomi ASEAN

Oleh : Ahmad Faisol A.     Rasionalitas Gelegar Masyarakat Ekonomi A SEAN 2015 (MEA) telah menggema, meskipun belum diterima ...